AWAS! ASN PNS Jangan Lakukan Ini Saat Ramadhan 1444 H, Arahan Langsung dari Presiden Jokowi

24 Maret 2023, 14:17 WIB
Presiden Jokowi melarang adanya buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H untuk ASN PNS yang didukung keterangan Menpan RB di Instagram. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

BERITASOLORAYA.com – Bulan Ramadhan 1444 H saat ini sedang berlangsung sesuai hasil sidang isbat oleh Kemenag. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan terkait buka bersama Ramadhan 1444 H terhadap ASN PNS.

Pernyataan larangan buka bersama untuk ASN PNS selama bulan Ramadhan 1444 H oleh Presiden Jokowi tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Adanya pernyataan larangan buka bersama untuk ASN PNS selama bulan Ramadhan 1444 H disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 21 Maret 2023 dalam surat tersebut.

Baca Juga: Diperintah Jokowi Selesaikan Masalah Honorer, MenpanRB: Sudah Siapkan Jalan Keluar Terbaik...

Arahan dari Presiden Jokowi terkait larangan buka bersama untuk ASN PNS pada bulan Ramadhan 1444 H turut disambut oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas pada 23 Maret 2023.

Menpan RB melalui unggahan akun Instagramnya menyatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan arahan kepada pejabat pemerintah dan ASN PNS agar tidak melakukan buka bersama saat bulan Ramadhan 1444 H.

Disebutkan oleh Menpan RB bahwa arahan Presiden Jokowi kepada pejabat pemerintah dan ASN PNS agar tidak melakukan buka bersama selama bulan Ramadhan tidak hanya dilakukan pada bulan Ramadhan 1444 H.  

Baca Juga: Didampingi 3 Menteri, Presiden Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Menpan RB mengungkapkan jika arahan Presiden Jokowi untuk pejabat pemerintah dan ASN PNS sudah dimulai bulan Ramadhan tahun lalu dan bulan Ramadhan 1444 H ini akan kembali dilaksanakan.

Tentu terdapat alasan dibalik arahan Presiden Jokowi kepada pejabat pemerintah dan ASN PNS agar tidak melakukan buka bersama saat bulan Ramadhan 1444 H.

Alasan Presiden Jokowi memberikan arahan ke pejabat pemerintah dan ASN PNS diungkapkan oleh Menpan RB dalam unggahan di akun Instagram tersebut.

“Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” tulis Menpan RB terkait dengan arahan Presiden Jokowi terhadap pejabat pemerintah dan ASN PNS.

Baca Juga: Pegawai ASN dan Pensiunan Resmi akan Dapat THR di Tahun 2023, ini Cara Mengalokasikannya

Selanjutnya, Menpan RB menyebut jika ASN PNS mempunyai kewajiban untuk menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan seperti arahan Presiden Jokowi untuk tidak melakukan buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H.

Apabila terdapat ASN PNS di lingkungan pemerintah yang tetap melakukan buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi akan dikenai sanksi sesuai dengan pernyataan Menpan RB.

Menpan RB menyebut bahwa ASN PNS yang melanggar arahan Presiden Jokowi dengan tetap melakukan buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H akan dilakukan pengecekan oleh Inspektorat.

Kemudian, Inspektorat akan mengkategorikan tindakan buka bersama yang dilakukan ASN PNS pada bulan Ramadhan 1444 H yang melanggar arahan Presiden Jokowi ke dalam kategori ringan, sedang, ataupun berat.

Baca Juga: Calon ASN PPPK, Ada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan di PPPK 2022 Kemenpan RB, Dimulai 6 Hari Lagi

Diungkapkan oleh Menpan RB bahwa sudah ada hukuman yang harus ditanggung oleh ASN PNS karena melanggar arahan Presiden Jokowi dengan melakukan buka bersama bulan Ramadhan 1444 H.

Hukuman yang ditanggung oleh ASN PNS karena melanggar arahan Presiden Jokowi dengan melakukan buka bersama bulan Ramadhan 1444 H dapat berbentuk lisan, tulisan, dan lain-lain.

Lebih lanjut, Menpan RB mengungkapkan terdapat 3 poin penting yang ada dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait larangan ASN PNS untuk buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H.

Poin pertama, berkenaan dengan masih diperlukannya kewaspadaan dan kehati-hatian sebab penanganan pandemi Covid-19 yang sedang transisi menuju endemi.

Baca Juga: Jadwal Imsak Ramadhan 1444 H 2023 M Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Lengkap, Cek

Poin kedua, disebutkan oleh Menpan RB bahwa terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 menuju endemi maka buka bersama pada bulan Ramadhan 1444 H tidak diperbolehkan.

Poin ketiga, Menteri Dalam Negeri diharapkan untuk melakukan tindak lanjut terhadap arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka bersama ASN PNS pada bulan Ramadhan 1444 H terhadap gubernur, bupati, dan wali kota.

Demikian informasi mengenai hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN PNS saat bulan Ramadhan 1444 H sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang didukung oleh pernyataan Menpan RB.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler