Buka Bersama Pejabat dan ASN Ditiadakan, Menteri PANRB: Harus Patuh Ya!

24 Maret 2023, 20:25 WIB
Menteri PANRB jelaskan adanya peniadaan agenda buka bersama untuk para ASN. /Dok. InfoPublik

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan informasi peniadaan agenda buka bersama untuk para ASN. Benarkah?

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam satu kesempatan memberikan penjelasan kepada para ASN agar mengingat arahan dari Pemerintah terkait buka bersama.

Arahan tersebut datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung agar para pejabat dan ASN tidak mengadakan agenda buka bersama.

Peniadaan acara buka bersama para pejabat dan ASN ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya, mengingat Indonesia pernah dijajah pandemi Covid-19.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar menteri Anas.

Baca Juga: 4 Kampus yang Punya Fasilitas Olahraga Terbaik di Dunia, Mana Saja?

Menteri Anas juga menambahkan bahwa peraturan ini ditujukan bagi seluruh pejabat dan ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintahan.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Menteri Anas.

Hal itu dimaksudkan agar seluruh pejabat dan para ASN bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan segala aktivitas di bulan Ramadhan ini.

Presiden Jokowi juga telah dengan tegas memberikan surat Sekretaris Kabinet terkait arahan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, tertanggal 21 Maret 2023 lalu.

Surat tersebut ditujukan untuk para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Baca Juga: Ditunggu sampai Akhir Maret 2023, Nasib Tenaga Honorer Ditentukan 1 Minggu Lagi!

Dalam surat Sekretaris Kabinet tersebut dijelaskan bahwa ada tiga poin utama yang meliputi arahan dari Presiden Jokowi, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan; dan
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam hal ini, Menteri PANRB juga memberikan tanggapan bahwa seluruh PNS memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebab itu semua sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Sumsel 2023: Buruan Cek Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Rute Mudik

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat,” kata Menteri Anas.

Sejauh ini, pemerintah juga sudah menentukan hukuman bagi para ASN yang melanggar kebijakan dari pemerintah tersebut.

“Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” imbuhnya.

Meskipun pada dasarnya buka bersama untuk sesama pejabat dan ASN adalah bentuk mempererat silaturahmi, tetapi menurut Menteri Anas tidak harus dengan agenda buka bersama.

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ucap Anas.

Baca Juga: SAH, Guru Harap Bersiap untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023, Segera...

Hingga akhirnya, Menteri Anas berpesan bahwa semua ASN harus fokus bekerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler