BERITASOLORAYA.com – Tenaga pendidik, dalam hal ini guru, tidak semuanya berstatus sebagai ASN. Masih banyak guru yang berstatus sebagai tenaga honorer dan belum menjadi PNS atau PPPK.
Meski belum ASN, peran guru honorer sangat penting untuk mengisi kekosongan guru ASN di daerah-daerah. Sayangnya, guru honorer masih sulit mendapatkan kesejahteraan.
Isu tenaga honorer bakal dihapus tentu membuat non ASN risau, termasuk juga guru honorer. Penghapusan honorer pada 28 November 2023 merupakan amanat yang tertuang dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
Lantas, apakah guru honorer akan dihapus dampak dari peraturan tersebut? Bagaimana nasibnya ke depan? Simak penjelasan dari Menteri PANRB dan DPR dalam artikel ini.
Penghapusan tenaga honorer sendiri bukan lagi isu yang baru. Sejak tahun 2018, sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang untuk mengangkat honorer.
Lantaran berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga honorer masih terus dilakukan, sehingga membuat jumlah non ASN semakin membengkak.