Dishub Jakarta Buka Uji KIR Keliling Jelang Mudik 2023: Buruan Cek Lokasi, Cara Daftar dan Bagaimana Prosesnya

24 Maret 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi. Dishub DKI Jakarta Luncurkan Uji KIR Keliling Jelang Mudik Lebaran 2023 /Pexels/Gustavo Novo/


BERITASOLORAYA.com - Dishub DKI Jakarta menggelar Uji KIR Keliling dalam rangka menyambut Mudik Lebaran Tahun 2023 di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta.

Layanan Uji KIR Keliling ditujukan untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik lulus uji keselamatan dan angkutan jalan (Ramp Check).

Apabila masa berlaku Uji KIR telah habis, maka pemilik kendaraan akan diarahkan oleh petugas petugas untuk perpanjangan Uji KIR melalui Layanan Uji KIR Keliling.

Dishub DKI memberikan kemudahan yaitu pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Pembayaran juga bisa dengan cashless untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi.

Baca Juga: UMKM Jadi Lebih Mudah Dapatkan Sertifikasi Halal karena Hal Ini, Simak Selengkapnya

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Menpan.go.id, proses lulus uji keselamatan dan angkutan jalan akan menggunakan sistem mobile yang terintegrasi dengan komputerisasi Kemenhub.

Sistem ini memungkinkan pemilik kendaraan dapat menerima hasil Uji KIR Keliling di tempat pengujian secara langsung.

Ramp Check, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk menguji persyaratan teknis dan laik jalan telah sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Kejanggalan dalam Hukuman Calo Bintara

Sementara itu, terminal yang terdapat layanan Uji KIR Keliling yaitu Terminal Bus Kampung Rambutan, Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Terminal Bus Tanjung Priok, Terminal Bus Kalideres, Terminal Bus Lebak Bulus, dan terminal-terminal yang melayani Mudik Gratis Tahun 2023.

Terdapat 6 unit layanan Uji KIR keliling milik Pemprov DKI Jakarta. Nantinya layanan ini akan memberikan pengujian secara berkala di lokasi-lokasi terpilih di seluruh DKI Jakarta untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna angkutan umum.

Berikut alur proses layanan Uji KIR Keliling yang dilakukan secara online:

Baca Juga: Buka Bersama Pejabat dan ASN Ditiadakan, Menteri PANRB: Harus Patuh Ya!

Pertama, unduh Aplikasi e-Kir Jakarta Booking melalui Google Playstore (khusus yang belum memiliki aplikasi e-Kir Jakarta Booking).

Kedua, pemilik kendaraan melakukan proses registrasi dengan cara melakukan pendaftaran atau pembuatan akun (pengguna) Uji KIR berkala wajib uji pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan menginput alamat e-mail, no hp, NIK sesuai KTP, alamat sesuai KTP (khusus bagi yang belum mempunyai akun e-Kir Jakarta Booking).

Ketiga, klik pelayanan uji berkala keliling.

Baca Juga: Jelang Hadapi Burundi, Skuad Garuda Antusias dalam Pemusatan Latihan

Keempat, Lakukan Booking Uji. Klik nomor uji yang akan diuji berkala secara keliling, memilih lokasi uji dan pilih tanggal uji sesuai yang telah diinginkan (wajib diisi konsumen).

Kelima, Lakukan Pembayaran. Dapat dilakukan melalui e-Banking, JakOne mobile, ATM maupun EDC.

Keenam, melakukan proses uji kendaraan bermotor.

Ketujuh, Hasil Uji. Konsumen akan langsung mendapatkan hasil lulus uji atau tidak lulus uji.

Layanan Uji KIR Keliling ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang ketika akan mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: 4 Kampus yang Punya Fasilitas Olahraga Terbaik di Dunia, Mana Saja?

Dengan begitu, diharapkan para pemilik kendaraan moda transportasi bus yang akan mengangkut pemudik untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling tersebut.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler