PPPK Guru DKI Jakarta Hanya 1 Tahun, Berakhir 2 Bulan Mendatang, P2G: Apa Tidak Punya Anggaran?

- 9 Maret 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi PPPK Guru DKI Jakarta
Ilustrasi PPPK Guru DKI Jakarta /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Persoalan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hingga saat ini masih terus bergulir. Berbagai pihak dan masyarakat turut menyoroti persoalan PPPK Guru yang belum kunjung selesai, seperti Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G.

Sebagai lembaga yang berkecimpung dalam lingkup guru dan pendidikan, P2G ikut menyoroti persoalan PPPK Guru yang terjadi. Selain persoalan 3.043 formasi PPPK Guru 2022 pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya, masalah kontrak kerja PPPK Guru di DKI Jakarta pun ikut disoroti.

P2G menyatakan jika kontrak kerja PPPK Guru di DKI Jakarta tidak seperti kontrak kerja PPPK Guru di daerah lain di Indonesia. Kontrak kerja PPPK Guru di DKI Jakarta rupanya hanya diberikan satu tahun saja.

Baca Juga: Kabar Baik, KPR Syariah Jadi Jalan Keluar ASN Memiliki Rumah Pertama Lewat BP Tapera, Kok Bisa?

Melalui Badan Kepegawaian Daerah atau DPD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kontrak kerja kepada para PPPK Guru yang lulus seleksi dengan kontrak kerja satu tahun saja. Hal ini mendorong P2G untuk mempertanyakan kontrak kerja PPPK Guru di DKI Jakarta.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan P2G, Feriyansyah terheran-heran mengapa kontrak PPPK Guru di DKI Jakarta hanya satu tahun. BKD dan Pemprov DKI Jakarta memberikan kontrak kerja kepada PPPK Guru selama satu tahun dari 1 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023

Hal ini bermakna kontrak PPPK Guru DKI Jakarta berarti akan habis 2 bulan mendatang. Kabid P2G tersebut mempertanyakan apakah Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki anggaran yang cukup untuk PPPK Guru.

Baca Juga: Guru Kategori Ini Dimohon Siapkan Berkas Sebelum 13 Maret 2023, Resmi dari Dirjen GTK

“Kami heran, kok kontrak guru PPPK di DKI Jakarta hanya satu tahun? Apa tidak punya anggaran?” ujar Kabid P2G, Rabu, 8 Maret 2023 di Jakarta.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x