Kriteria Resmi Kemenag Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H 2023 M

27 Maret 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi jemaah haji /Antara Foto/

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu lalu, Kemenag mengeluarkan daftar nama jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H 2023 M. Untuk daftar daftar nama jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H 2023 M, disusun oleh Kemenag sesuai dengan provinsi yang ada di Indonesia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah merilis surat edaran bagi setiap Kanwil Kemenag Provinsi daftar nama jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H 2023 M.

Surat edaran dari Kemenag terkait daftar nama jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H 2023 M per provinsi digunakan untuk sosialisasi terhadap jemaah.

Baca Juga: BOP PAUD Segera Cair Bulan April Ini untuk Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab memberikan keterangan terkait daftar nama jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H 2023 M.

Kemenag melalui Direktur Layanan Haji Dalam Negeri menyatakan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H 2023 M untuk jemaah reguler yang berhak melakukan pelunasan akan dibuka apabila Keputusan Presiden telah rilis.

Selanjutnya, Kemenag yang diwakili Direktur Layanan Haji Dalam Negeri juga menyampaikan jumlah kuota jemaah haji reguler 1444 H 2023 M pada 23 Maret 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Aleix Espargaro: Marc Marquez Harusnya Diberikan Larangan Satu Kali Balapan

Kuota jemaah haji reguler 1444 H 2023 M yang disampaikan oleh Kemenag melalui Direktur Layanan Haji Dalam Negeri sebanyak 203.320 jemaah haji reguler.

Sebanyak 203.320 kuota jemaah haji reguler 1444 H 2023 M terbagi lagi beberapa kategori. Kategori tersebut terdiri dari 201.063 jemaah haji reguler termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Tidak hanya itu, Kemenag juga mengumumkan kriteria jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya haji 1444 H 2023 M. Berikut kriterianya berdasarkan laman resmi Kemenag.

Baca Juga: 5 Penyebab Lamaran Kerja Ditolak Ini Jarang Disadari, Apa Saja? Berhubungan dengan Email

1. Jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan belum berangkat melaksanakan ibadah haji.

2. Bagi jemaah haji yang sudah melunasi Bipih 1441 H 2020 M dan mengambil lagi setoran lunas Bipih 1441 H 2020 M.

3. Jemaah haji yang memiliki urutan nomor porsi paling kecil hingga kuota terpenuhi sesuai data SISKOHAT berdasarkan ketentuan:

Baca Juga: MotoGP Update: Press Release dari Repsol Honda setelah Operasi Marc Marquez

a. Status cicil aktif.

b. Belum pernah melaksanakan ibadah haji atau telah melaksanakan haji sesingkat-singkatnya 10 tahun.

c. Minimal berumur 18 tahun per 24 Mei 2023 atau telah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan sesuai dengan usia paling tua dengan masa tunggu paling cepat 5 tahun, pada setiap provinsi sesuai kuota dengan usia pling rendah 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.

Baca Juga: Kemendikbud Sampaikan Hal Penting Soal Penyaluran BOSP, Alokasi Dana akan Berhenti Jika...

Demikian informasi mengenai jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan biaya haji 1444 H 2023 M dari Kemenag.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler