Biaya Haji Sudah Disepakati, Begini Rincian Beserta Persentasenya. Kemenag Sampaikan Beberapa Poin Ini!

- 17 Februari 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi. Informasi penting tentang biaya haji telah disepakati, Anda bisa menyimak pembahasannya melalui pemaparan yang ada berikut.
Ilustrasi. Informasi penting tentang biaya haji telah disepakati, Anda bisa menyimak pembahasannya melalui pemaparan yang ada berikut. /Instagram/@gusyaqut

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang biaya haji telah disepakati, Anda bisa menyimak pembahasannya melalui pemaparan yang ada di bawah ini secara saksama supaya tidak ada kesalahan dalam menerima informasi  yang ada.

Adapun informasi mengenai biaya haji yang telah disepakati ini merujuk pada penjelasan dalam situs website resmi Kementerian Agama RI (Kemenag) itu sendiri. Informasi yang disampaikan mulai dari biaya penyelenggaraan haji sampai dengan pembahasan BPKH.

Berbicara tentang biaya haji yang sudah disepakati, Anda perlu menyimak rincian biaya yang juga akan dibahas dalam hal ini supaya tidak keliru dalam memahami.

Baca Juga: Kemenkes Tanggapi Berita Hoax yang Beredar di Media Sosial, Cek Faktanya!

Dalam situs website resmi Kemenag disampaikan bahwa Pemerintah dan Komisi VIII DPR sudah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  atau BPIH 1444 H atau 2023 M dengan rata-rata yaitu Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Selanjutnya perlu Anda pahami bahwa angka tersebut terdiri dari 2 (dua) komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang ditanggung oleh jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah Rp40.237.937 atau 44,7 persen.

Dengan skema tersebut, maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Adapun kesepakatan ini diketahui diperoleh setelah Panitia Kerja BPIH 1444 H/ 2023 M melaksanakan serangkaian diskusi, membahas usulan biaya haji pemerintah.

Baca Juga: DUDI dan Akademisi akan Berkolaborasi dalam Program Praktisi Mengajar, Apa Keuntungannya buat Mahasiswa?

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x