PNS Cek Rekening Segera, THR 2023 Dicairkan Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Mulai 4 April, Alhamdulillah..

5 April 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi para PNS soal Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 yang dibagikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

 

PNS akan mendapatkan THR 2023 mulai tanggal 4 April 2023 dan agar dilakukan transfer secara berkala oleh pemerintah.

Tentu THR ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para PNS yang bekerja di setiap instansi pemerintah.

Baca Juga: Pantas Disebut Istri Sultan, Ini 7 Bisnis Nagita Slavina yang Buat Dirinya Tajir Melintir...

Pemerintah tampaknya memajukan pencairan THR 2023 yang biasanya dilakukan 10 hari sebelum lebaran.

Jadi, biasanya PNS akan mendapatkan THR kira-kira di tanggal 10 atau 11 April 2023 yang dimana cair 10 hari sebelum lebaran tiba.

PNS akan mendapatkan THR yang terdiri dari komponen:

Baca Juga: Skema Fully Funded Untungkan PNS Pusat Sampai Daerah, Saat Pensiun Bisa Dapatkan Rp1 Miliar, Mantap...

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

Baca Juga: Solusi Honorer Sudah Mencapai Tahapan Akhir, MenpanRB: Presiden Minta Jangan Sampai Ada...

4. Tunjangan jabatan struktural

5. Fungsional

6. Tunjangan umum lainnya

Baca Juga: Pindah Ke IKN, PNS Akan Dapatkan Tunjangan Besar, Fasilitas Mewah Sampai Dibayarin Full Pindahan Barang...

7. Tunjangan kinerja per bulan sebanyak 50%



Aturan untuk THR bagi para ASN ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan sumber dananya berasal dari APBN pemerintah.

Bagi PNS yang belum mendapatkan THR sampai hari Lebaran tiba, maka akan mendapatkan THR setelah hari lebaran usai.

Baca Juga: Sudah SAH ! Sri Mulyani Tetapkan Pencairan THR 2023 Bagi PNS dan PPPK di Tanggal Berikut Ini, Catat Segera...

Jadi, PNS akan mendapatkan THR setelah Hari Raya Idul Fitri usai, sehingga baru diberikan kepada PNS yang belum mendapatkan THR.

Selain PNS yang masih aktif, pensiunan PNS juga akan mendapatkan THR 2023 yang terdiri dari gaji atau pensiun pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, ditambah juga tunjangan kinerja sebesar 50% dari total THR tersebut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menjelaskan kalau komponen THR PNS dan juga pensiunan akan mendapatkan THR yang sama dengan tahun yang lalu.

Baca Juga: Alhamdulillah, Mulai 1 April Sri Mulyani Akan Berikan Dana Rp4 Juta Bagi Anak PNS, Alasannya Adalah...

Jadi, pastikan PNS mengecek rekening mulai tanggal 5 April 2023 hari ini dan semoga PNS bisa mendapatkan THR sebelum hari Lebaran 2023 tiba. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler