WADUH, Ternyata Ini Alasan Honorer Tidak Mendapatkan THR 2023, MenpanRB: Yang Berhak Menerima...

- 5 April 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi HONORER CERIA! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Samarinda dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /
Ilustrasi HONORER CERIA! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Samarinda dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

 

BERITASOLORAYA.com - Berat memang profesi honorer, setelah akan dihapus pada tahun ini, kini honorer juga tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.

 

Padahal, tahun-tahun sebelumnya honorer mendapatkan THR yang diberikan langsung oleh pemerintah bagi setiap honorer yang bekerja di instansi.

Hal ini tentu membuat sedih para pekerja honorer dan bertanya-tanya kenapa mereka tidak mendapatkan THR pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: YES, Uang Pensiunan PNS Mencapai Rp1 Miliar di Tahun 2023, Benarkah ? Cek Fakta Berikut Ini...

Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan kalau THR 2023 hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibayarkan menggunakan APBN dan juga APBD.

Karena honorer tidak masuk ke dalam ASN dan tidak ada dasar hukumnya, maka honorer tidak akan mendapatkan THR di tahun 2023 ini.

Aturan pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, dimana pasal 3 dijelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari APBN dan APBD.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x