BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting bagi PNS soal batas usia pensiun yang kini sudah ditetapkan oleh pemerintah langsung.
Seluruh PNS di Indonesia harus mengetahui batasan usia pensiun PNS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Maka dari itu PNS harus baca terus artikel ini sampai habis agar mengetahui batas usia PNS yang kini sudah ditetapkan langsung oleh pemerintah.
Baca Juga: Honorer Tidak Dapat THR 2023, MenpanRB Justru Berikan Hadiah Indah Ini Bagi Non ASN...
Sebelum melihat batas usia pensiun yang kini ditetapkan pemerintah, kita bisa melihat terlebih dahulu Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017.
Nominal tunjangan pensiunnya adalah sebagai berikut ini:
A. Gaji Pokok Pensiunan PNS
Baca Juga: Sudah 7 April, THR PNS Masih Belum Juga Cair ? Sri Mulyani Berikan Penjelasan Berikut Ini...
- Pensiunan PNS golongan 1 Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
- Pensiunan PNS golongan 2 Rp1.560.800 s/d Rp.2.865.000
- Pensiunan PNS golongan 3 Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
Baca Juga: YES, THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK Sudah Mulai Dicairkan, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...
- Pensiunan PNS golongan 4 Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900
B. Gaji Pokok Pensiunan PNS dengan status Janda atau Duda
- Pensiunan PNS golongan 1 : Rp1.170.600
- Pensiunan PNS golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
- Pensiunan PNS golongan 3 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000
Baca Juga: Benarkah Honorer Dapat THR 2023 ? Jokowi Turun Tangan Berikan Pesan Ini ke MenpanRB, Minta Untuk...
- Pensiunan PNS golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500
C. Gaji Pokok Bagi Janda atau Duda dari PNS yang meninggal
- Pensiunan PNS golongan 1 : Rp1.560.800 s/d Rp 1.934.800
- Pensiunan PNS golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp 2.746.500
- Pensiunan PNS golongan 3 : Rp1.786.100 s/d Rp 3.453.300
- Pensiunan PNS golongan 4 : Rp2.111.400 s/d Rp 4.243.600
4. Gaji Pokok dari Orang Tua PNS yang Meninggal
- Pensiunan PNS Golongan 1 : Rp312.160 s/d Rp 386.960
- Pensiunan PNS Golongan 2 : Rp312.160 s/d Rp 549.300
- Pensiunan PNS Golongan 3 : Rp357.220 s/d Rp 690.660
- Pensiunan PNS Golongan 4 : Rp422.280 s/d Rp 848.720
Lalu, berikut ini ada aturan batas usia pensiun yang diatur di dalam PP tersebut:
- PNS pensiun usia 65 tahun adalah PNS yang mempunyai jabatan fungsional ahli utama
- PNS pensiun usia 60 tahun adalah PNS yang sebagai pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya
- PNS pensiun usia 58 tahun adalah PNS yang menjabat sebagai pejabat administrasi, fungsional ahli muda, ahli pertama dan juga fungsional keterampilan.
Demikian informasi tentang batas usia pensiun PNS, semoga bermanfaat. ***