SAH! Pemkab Lumajang Beri Izin Pendirian Masjid dan Gereja Berdampingan, Cak Thoriq: Bentuk Moderasi Beragama

8 April 2023, 08:00 WIB
Bupati Lumajang Thoriqul Haq atau Cak Thoriq bersama Wakilnya, /Zona Surabaya Raya /fb Cak Thoriq. /

BERITASOLORAYA.com - Berkah Ramadhan dan Paskah tahun ini, bisa jadi momen tersendiri bagi penganut agama Islam dan Nasrani di Lumajang. Setelah sempat ditolak oleh beberapa oknum kelompok warga, Pemkab Lumajang akhirnya menemukan titik terang akan persoalan pembangunan masjid dan gereja berdampingan di wilayah Desa Tempeh, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Penolakan terjadi karena oknum warga meyakini jika gereja yang hendak didirikan Pemkab Lumajang tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lantas dengan demikian, Pemkab Lumajang menghentikan sementara pembangunan tersebut, hingga terjadi pertemuan bersama pada Sabtu, 2 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: KACAU, Gaga-gara Ini PNS Tidak Dapat Hak Pensiun! Pemerintah Juga Atur Purnatugas di Usia Segini…

Setelahnya, secara resmi Pemkab Lumajang akan memberikan izin pendirian masjid dan gereja berdampingan di desa tersebut.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, atau yang akrab disapa Cak Thoriq, menyampaikan langsung kepada publik terkait jawaban atas sejumlah permasalahan yang timbul akibat dari pendirian gereja tersebut.

“Saya ingin sampaikan proses perizinannya sudah sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan aturan,” ungkap Cak Thoriq, dikutip BeritaSoloRaya.com lewat laman resmi InfoPublik.

Melalui akun Twitternya pun, Cak Thoriq dengan gamblang menuliskan bahwa pembangunan gereja tetap dilanjutkan.

Baca Juga: RESMI! Pertamina dan Kapolda Riau Ungkap Penyebab Kilang Pertamina Dumai Meledak, Bagaimana Ganti Rugi Warga?

“Kebersamaan antar umat beragama di Lumajang telah terbangun sangat harmonis, tidak boleh siapapun mengganggu,” tulisnya.

Diketahui lebih lanjut, gereja yang akan dibangun tersebut, nantinya akan berdiri di atas tanah milik Pemkab Lumajang.

Cak Thoriq menerangkan, jika masalah mengenai penolakan pembangunan gereja, telah dibahas bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lumajang dan Forum Kerukunan Umat Beragama secara langsung.

Baik dari sisi tokoh agama nasrani hingga para ulama Muslim sendiri sudah mencapai pada pendapat yang sama, yaitu pembangunan gereja akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: SIMAK! Aturan Pembatasan Lalu Lintas Barang selama Lebaran 2023, Kemenhub dan Korlantas Polri Siapkan Rutenya

Cak Thoriq juga menekankan bahwa ini merupakan salah satu bentuk konsep moderasi beragama.

Moderasi beragama yang dimaksud dapat dilihat dari pendirian masjid dan gereja berdampingan hanya berbatas halaman saja.

“Masjid dan gereja itu dibangun di satu halaman. Itu ada halaman luas, samping kanannya masjid dan samping kirinya gereja,” ungkap Bupati Lumajang tersebut.

Masjid yang bersebelahan dengan gereja merupakan masjid Ghoiru Jami’, artinya tidak dipergunakan untuk shalat Jumat, hanya lima waktu saja.

Baca Juga: PNS Diberhentikan Secara Hormat di 3 Golongan Usia Ini, Ada Dana  Pensiun tapi Tidak untuk Semua?

Usulan mengenai masjid Ghoiru Jami’ dilaksanakan atas pertimbangan saran dari Majelis Ulama Indonesia.

“Anggaran pembangunan ini dari APBD, kita bangunkan dari APBD tahun ini, Insya Allah segera kita lakukan, semua baik masjid Ghoiru Jami, dan gereja dari APBD," ungkap Cak Thoriq.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler