WADUH, 2.673 Tenaga Honorer Direkrut Melampaui Proyeksi. Bagaimana Gaji dan Tunjangannya?

9 April 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi perekrutan tenaga honorer /InfoPublik

BERITASOLORAYA.com – Jumlah tenaga honorer yang di seluruh tanah air masih cukup banyak karena perekrutan terkadang masih harus dilakukan atas desakan kebutuhan.

Diketahui, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer dari golongan pegawai yang diakui dapat bekerja di instansi pemerintahan di dalam negeri.

Pemerintah hanya akan mengakui status pegawai ASN kategori PNS dan PPPK, sehingga para tenaga honorer yang saat ini ada di berbagai instansi harus dicarikan solusi bagi nasib mereka di masa depan.

Seperti yang telah diinformasikan, di sejumlah wilayah di tanah air masih terjadi perekrutan tenaga honorer karena adanya kebutuhan terkait beban kerja yang harus ditangani.

Baca Juga: PNS WAJIB TAHU! Kelak Pensiun Akan Terima Pensiun Pokok dengan Nominal Berikut! Simak..

Namun terkadang perekrutan tersebut menimbulkan masalah baru yang tentu saja akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.

Hal tersebut adalah seperti yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sebagaimana diungkapkan oleh Yusran Fauzi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) wilayah tersebut.

Yusran mengatakan bahwa di tahun 2023, pemerintah daerah di wilayah Rejang Lebong telah merekrut sebanyak 2.673 tenaga honorer.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi ribuan tenaga honorer tersebut telah ditandatangani oleh bupati setempat. Para tenaga honorer tersebut akan ditempatkan di beberapa OPD dan kecamatan.

Baca Juga: Nasib 1.178 Guru Honorer Nganjuk, Kriteria OK, tapi Tidak Kunjung Pengangkatan, Datangi Kemenpan RB untuk...

Setelah adanya SK tersebut, maka selanjutnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD untuk mengeluarkan surat tugas bagi para tenaga honorer tersebut.

Yusran menambahkan, masing-masing OPD juga diminta untuk membayarkan gaji tenaga honorer terutama bagi yang telah bekerja sejak awal tahun.

Adapun yang dimaksudkan oleh Yusran tersebut adalah para tenaga honorer prioritas, seperti petugas pemadam kebakaran, petugas kesehatan, petugas kebersihan, dan lain-lain.

Meskipun demikian, Yusran menambahkan tentang adanya suatu hal yang terjadi diluar perkiraan, yaitu jumlah rekrutan yang terjadi diluar proyeksi awal yaitu hanya sekitar 1.900 orang saja.

Baca Juga: PNS Bakal Full Senyum jika Gaji Naik pada Tahun 2023 Ini, Simak Informasi Resmi dari Presiden Jokowi Berikut

Hal itu karena di awal tahun telah dibuatkan anggaran gaji sebesar Rp18 miliar yang bertujuan membayarkan gaji untuk 1.900 tenaga honorer.

Melanjutkan penjelasannya, Yusran menjelaskan bahwa besaran gaji para tenaga honorer akan ditentukan oleh masing-masing OPD, yang menyatu dengan gaji PPPK.

“Kami sudah klarifikasikan dengan masing-masing OPD jumlan usulan dan yang diterbitkan SK-nya sesuai yang disampaikan,”ujar Yusran, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Mengakhiri penejelasannya, Yusran mengatakan bahwa untuk pembayaran THR tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat dalam ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler