BERITASOLORAYA.com - Berita penting untuk PNS di seluruh Indonesia, bahwa terdapat peraturan resmi dari pemerintah terkait dengan nominal pensiun pokok.
Ternyata PNS akan terima pensiun pokok yang berbeda sesuai dengan status, kondisi, serta golongan dan ruang pensiun PNS.
Maka, PNS wajib tahu dan mempersiapkan berapa pensiun pokok yang akan diberikan oleh pemerintah, terutama dengan batasan usia pensiun yang telah jelas.
Baca Juga: PENSIUNAN Segera Cek Rekening, Ada Pencairan THR dari PT Taspen dengan Nominal Segini..
Lalu, PNS yang akan pensiun akan terima pensiun dengan nominal yang telah diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2019 sebagaimana perhitungannya telah dijelaskan.
Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dalam PP Nomor 11 tahun 2017, batasan usia pensiun juga terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan jabatan.
Lalu, besaran pensiun pokok juga akan dijelaskan menjadi beberapa kategori mulai dari pensiunan pokok PNS dan pensiunan pokok PNS yang menjadi janda atau duda.
Berikut nominal pensiun pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS lengkap dengan golongan.