Tenaga Honorer Harus Tahu, Ini yang Menyebabkan Non-ASN Batal Dapat THR 2023, Jangan Sedih…

- 8 April 2023, 22:17 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /dok. BKN/

BERITASOLORAYA.com Meskipun tenaga honorer masih belum pasti masa depannya, tetapi tampaknya tenaga honorer sangat disayang oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi pun mengutus dua menterinya untuk mengupayakan agar tenaga honorer akan tetap dapat jatah THR tahun 2023.

Meskipun sempat berhembus kabar bahwa tenaga honorer tidak akan diberi bagian dalam alokasi THR, nyatanya THR bagi tenaga honorer sudah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023.

Tenaga honorer akhirnya mendapat angin segar dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatakan pegawai non-ASN juga bisa mendapat suntikan THR 2023.

Baca Juga: PELUANG BESAR, Beasiswa LPDP Targetkan Lebih 350.000 Penerima, Simak Selengkapnya

Setelah dalam Pasal 3 Ayat 3 huruf j yang menjelaskan pegawai non-ASN dan termasuk di dalamnya tenaga honorer, adalah bagian dari aparatur negara yang kecipratan THR 2023.

Berikut Ketentuannya agar honorer bisa dapat THR 2023:

1. Berstatus sebagai WNI

2. Saat peraturan pemerintah ini telah berlaku, tenaga honorer yang bersangkutan telah menjalankan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus minimal selama 1 tahun sejak resmi diangkat dan penandatanganan kontrak kerja.

3. Pendanaan belanja untuk penggajiannya bersumber dari APBN maupun APBD.

4. Diangkat pejabat berwenang dan telah menandatangani kontrak kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 Persik Kediri vs Persikabo 1973: Rekor Pertemuan, Statistik Pemain Kunci dan Pertandingan

Namun, bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang menjalankan tugas pokok organisasi kurang dari setahun? Apakah tak akan dapat THR 2023?

PP No. 15 Tahun 2023 mengungkap syarat yang harus dipenuhi agar tenaga honorer dengan pelaksanaan tugas pokok organisasi kurang dari setahun, tetap dapat THR:

a. Telah menandatangani kontrak kerja dengan pejabat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan, dan dalam perjanjian tersebut tenaga honorer bersangkutan telah ditetapkan sebagai penerima THR dan gaji ketiga belas.

b. Ditetapkan sebagai penerima THR dan gaji ke-13 oleh PPK dalam SK pengangkatannya menurut ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: MERAPAT! PT KAI Kembali Bagikan Diskon Tiket Kereta Jarak Jauh, Ini Infonya!

Dengan kata lain, apabila tenaga honorer bersangkutan tak bisa memenuhi dua persyaratan tersebut maka ia akan gagal mendapat THR di 2023 ini.

Sementara besaran THR nya dijelaskan pada Pasal 6 Ayat (12), yang mengatur THR gaji ke-13 tahun 2023:

a. Bagi pimpinan pada badan instansi layanan umum/badan layanan umum di daerah

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah