HORE, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 7 Persen, Benarkah ? Cek Informasinya Di Sini...

10 April 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

 

BERITASOLORAYA.com - Rumor soal naiknya gaji PNS di tahun 2023 sebesar 7% menjadi pembicaraan hangat di kalangan PNS.

 

Banyak PNS yang pensaran dengan isu kenaikan gaji yang mencapai angka 7%, sebuah angka yang cukup besar.

Terakhir kali, gaji PNS naik pada tahun 2019 dan kini sudah 4 tahun belum ada kenaikan gaji lagi yang dilakukan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Solusi Honorer Sudah Mendekati Final, Pemerintah Siapkan 3 Opsi Bagi Masalah Non ASN, Diangkat Jadi ASN ?

Lantas, apakah benar kalau gaji PNS naik sebesar 7% di bulan Maret 2023 ini ?

Untuk mengetahui jawabannya, silahkan baca terus artikel ini sampai habis karena jawabannya ada dalam artikel ini. 

Isu kenaikan gaji PNS ini bersamaan dengan naiknya anggaran belanja yang diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 5 Cara Ampuh Agar Bisa Lolos Seleksi Menjadi PNS...

Walaupun begitu, sampai saat ini pemerintah masih belum mengumumkan kalau gaji PNS benar-benar naik di tahun 2023.

Belum ada pemberitaan resmi dari pemerintah soal berita kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini. 

Kalau melihat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023, tidak ditemukan wacana kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: YES, 2 Tunjangan Ini Akan Diberikan Sri Mulyani Kepada PNS Dalam Waktu Dekat, Ada Tunjangan Kinerja dan...

Kalau melihat UU APBN saja, belanja negara sebesar Rp3.0621,2 triliun yang akan disalurkan untuk belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa di tahun 2023 sekarang.

Sehingga belum ada peraturan regulasi yang mengatur dan membahas kenaikan gaji PNS sebesar 7% pada tahun 2023. 

Kenaikan gaji PNS sendiri diatur langsung oleh wewenang Presiden yang memang biasanya kenaikan gaji PNS akan langsung diumumkan oleh Jokowi.

Baca Juga: HORE, THR PNS Sudah Mulai Cair Dari 4 April, Tapi Sri Mulyani Bilang Pencairannya....

Kalau bicara soal penghasilan PNS, gaji yang didapatkan cukup besar belum termasuk tunjangan dan berbagai macam bonus lainnya.

PNS akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan suami-istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. 

Lalu ada juga gaji ke 13 yang akan diterima PNS antar bulan Juli-Agustus saat tahun ajaran baru dimulai. 

Baca Juga: RESMI, Bansos Pangan 2023 Sudah Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerima Secara Online Disini...

Jadi, itulah informasi tentang kabar kenaikan gaji PNS sebesar 7% yang menjadi isu di kalangan Pegawai Negeri Sipil. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler