INFO HONORER, Terkait Penghapusan Tenaga Non ASN, Menpan RB dan DPR RI Beri Keterangan Usai Rapat Kerja

14 April 2023, 19:44 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas /Foto: Website KemenPANRB

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia masih terus bergulir sampai saat ini. Hal ini mengingat regulasi penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada bulan November mendatang. Beberapa waktu lalu Menpan RB diminta oleh Komisi II DPR RI agar cepat merampungkan hal-hal terakit tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.

Menpan RB bersama Komisi II DPR RI melaksanakan rapat kerja yang membahas bagaimana penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN yang masih banyak jumlahnya.

Bagaimana penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN menjadi tugas Menpan RB dan pemerintah Indonesia lainnya sebelum 28 November 2023.

Baca Juga: IDUL FITRI MAKIN ANGGUN, Inilah 6 Rekomendasi Warna Hijab yang Bisa Wajah Terlihat Makin Cerah di Hari Raya

Ketua Komisi II DPR RI menyebutkan bahwa penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN sebelum tenggat penghapusan sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Wacana mengenai penghapusan tenaga honorer atau non ASN tercantum dalam surat Menpan RB pada 31 Mei 2022 dilengkapi dengan tanda tangan Tjahjo Kumolo.

Untuk melakukan penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN harus memerhatikan beberapa hal, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer secara besar-besaran seperti yang diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan usai rapat kerja dengan Menpan RB bahwa honor yang diterima oleh tenaga honorer atau non ASN tidak dikurangi.

Baca Juga: YES, Tenaga Honorer Say No to PHK Massal, DPR Colek Menpan RB: Siapa yang Melayani Masyarakat?

Selain itu, dalam melakukan penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN mengimplementasikan aspek keadilan, kompetitif, membuka peluang yang merata untuk semua warga negara sebagai ASN.

Ketua Komisi II DPR RI meminta Menpan RB agar cepat menjalin koordinasi bersama lima instansi dalam hal penyampaian SPTJM yang masih dalam proses.

Ketua Komisi II DPR RI mengimbau hal tersebut kepada Menpan RB bertujuan untuk melakukan finalisasi pendataan tenaga honorer atau non ASN.

SPTJM tersebut digunakan sebagai data dasar untuk menyusun roadmap penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN sehingga beberapa waktu lalu terdapat daftar instansi yang belum menyelesaikan SPTJM diharap untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Terjadi Gempa Bumi di Tuban Jawa Timur

Upaya-upaya yang dilakukan untuk penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN oleh pemerintah harus melalui kesepakatan untuk mengatasi tenaga honorer.

Hal tersebut dilakukan untuk melakukan rencana antisipasi terkait dengan status tenaga honorer atau non ASN yang berakhir pada 28 November 2023 seperti yang diungkapkan Menpan RB dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Dukungan seluruh pihak dibutuhkan untuk mencapai iklim birokrasi yang baik terkait komitmen pemerintah dalam melakukan penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN.

Pemerintah melalui Menpan RB berkomitmen untuk melakukan penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN dengan adil, kompetitif, serta membuka peluang untuk seluruh warga negara.

Baca Juga: Hendak Mudik? Ini Tips Meninggalkan Rumah dengan Aman dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya

Sementara itu, pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur terkait ASN juga dilanjutkan oleh Komisi II DPR RI bersama Menpan RB.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler