YES, Tenaga Honorer Say No to PHK Massal, DPR Colek Menpan RB: Siapa yang Melayani Masyarakat?

- 14 April 2023, 18:37 WIB
Ilustrasi. Suasana rapat DPR dan Menpan RBmengenai tenaga honorer
Ilustrasi. Suasana rapat DPR dan Menpan RBmengenai tenaga honorer /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

BERITASOLORAYA.com - Komisi II DPR RI telah menyelenggarakan RDPU atau rapat dengar pendapat umum dengan para tenaga honorer di Provinsi Jawa Tengah, pada bulan Februari lalu. Rianto, salah seorang anggota Komisi II berpendapat bahwa salah satunya penghambat dalam penyusunan UU ASN adalah tak terselesaikannya pendataan tenaga honorer.

Pendataan tenaga honorer yang tak kunjung selesai inilah yang membuat UU ASN jadi ikut tak ada kejelasan.

Bahkan, sampai saat ini ada ribuan tenaga honorer yang belum juga difasilitasi sebagai PPPK, Rianto pun meminta agar pemerintah segera memberikan kepastian akan nasib tenaga honorer.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Terjadi Gempa Bumi di Tuban Jawa Timur

“Ada yang sudah mengabdi sampai 30 tahun bahkan sampai usia pensiun,” kata Rianto.

“Sampai pensiun belum diangkat sebagai PPPK,” sambungnya.

Lebih lanjut ia berpendapat, ada baiknya jika tenaga-tenaga kontrak yang sudah bekerja hingga 10 tahun dipikirkan solusi yang terbaik, atau setidaknya minimal bisa diangkat menjadi PPPK.

Sama halnya dengan Ongku Hasibuan, yang juga anggota Komisi II DPR, mengungkapkan bahwa apa yang akan dilakukan pemerintah nanti harus jelas, tetapi tak terburu-buru.

Baca Juga: Hendak Mudik? Ini Tips Meninggalkan Rumah dengan Aman dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya

Mengingat jumlah tenaga honorer yang sangat banyak dan kinerjanya yang sangat mempengaruhi pelayanan publik, Ongko mempertanyakan nasib tenaga honorer tersebut, apa seluruh tenaga honorer ini akan diberhentikan di November 2023?

Namun, jika diberhentikan semuanya, siapa yang akan membantu tugas ASN dalam hal melayani masyarakat? Permasalahan ini tak sesederhana itu bahkan jika disediakan outsourcing.

Ongko Hasibuan pun mengusulkan teruntuk Kemenpan RB agar tak terburu-buru dalam mengambil kebijakan. Harus dirumuskan dan dirundingkan baik-baik bersama seluruh jajaran untuk mencarikan solusinya.

Permasalahan pun tak kunjung menemukan jalan tengah sebab UU ASN yang belum dilanjutkan hingga tenaga honorer harus harap-harap cemas mengenai nasibnya.

Baca Juga: Ada Diskon 20 Persen saat Mudik Idul Fitri 1444 H, Tol Tangerang-Merak Bayarnya Segini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah