BERITASOLORAYA.com - Wacana penghapusan tenaga honorer di bulan November tahun 2023, mempertanyakan bagaimana nasib non ASN di tahun selanjutnya. Sebelumnya diketahui bahwa Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan mengenai alternatif penyelesaian tenaga honorer yang sudah dikoordinasikan dengan DPR, DPD, APPSI, APKASI, APEKSI dan BKN.
Hal itu menghasilkan skema alternatif penataan tenaga honorer yang sudah dianalisis dan juga dibedah bersama stakeholder terkait berdasarkan beberapa segi, yaitu strategis, keuangan, dan operasional.
Di antara skema yang sudah dibahas KemenpanRB bersama bersama gubernur dalam APPSI, yaitu:
Di antara skema yang sudah dibahas KemenpanRB bersama bersama gubernur dalam APPSI, yaitu:
Baca Juga: FULL SENYUM! Bagi para Pegawai ASN, BKN dan Taspen Tengah Menyusun Skema Kesejahteraan Hari Tua
- Skema pertama yaitu dengan mengangkat tenaga honorer berdasarkan skala prioritas.
- Skema kedua yaitu dengan mengangkat tenaga honorer secara keseluruhan tapi, opsi ini ditakutkan meningkatkan beban fiskal yang melonjak secara signifikan.
Sementara berdasarkan data yang termaktub di Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada tenaga honorer sekitar 2,3 juta di tahun 2023.
Baca Juga: TEGAS, 509 PNS dan 357 PPPK Sah jadi Pejabat Fungsional Jateng, Ganjar: Tidak Setuju Silahkan Check Out...
1. Nasib Penghapusan Tenaga Honorer
1. Nasib Penghapusan Tenaga Honorer
Adapun seleksi PNS tahun 2023 yang diutamakan adalah tenaga honorer dengan jaksa, hakim, dosen dan pejabat lainnya sesuai kewenangan pemerintah.
Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk mengusulkan kebutuhan formasi berdasarkan kebutuhan di masing-masing instansi.
Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK maupun PNS tahun 2023 berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan, maka diminta untuk mendaftarkan diri.
Sementara itu, berdasarkan juknis, penghapusan tenaga honorer memang diberlakukan pada bulan November tahun 2023.
Baca Juga: LEGA, Titik Terang Tenaga Honorer yang Disampaikan Langsung oleh Menteri PANRB: Siapkan Skema...
2. Tenaga Honorer Tahun 2024
Apabila November tahun 2023 tenaga honorer dihapus, bagaimana nasib non ASN setelah tahun 2023?
Pada tahun 2024, pemerintah akan menyiapkan opsi terbaik dan 1 juta kebutuhan formasi akan diajukan."Sekarang kita sedang ajukan formasi 1 juta lebih formasi untuk tahun 2024. Oleh karena itu kita sedang siapkan opsi terbaik, tanpa menambah anggaran dan PHK," ucapnya.
Bagi Anda yang memenuhi kriteria perekrutan sebagai ASN, jika tahun 2023 dibuka seleksinya, silahkan mendaftarkan diri, baik untuk rekrutmen sekolah kedinasan, PNS maupun pegawai PPPK.
Baca Juga: SAYANG GURU, Berikut 15 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H untuk Guru Tercinta
Disclaimer: Pada informasi di atas, baik jadwal, kebutuhan formasi maupun kebijakan pemerintah yang sebelumnya disampaikan dapat mengalami perubahan sesuai kewenangan pemerintah.
Maka, tenaga honorer diharapkan selalu memantau, di laman resmi maupun media terkait.***
Disclaimer: Pada informasi di atas, baik jadwal, kebutuhan formasi maupun kebijakan pemerintah yang sebelumnya disampaikan dapat mengalami perubahan sesuai kewenangan pemerintah.
Maka, tenaga honorer diharapkan selalu memantau, di laman resmi maupun media terkait.***