BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga non-ASN otomatis akan jadi bagian aparat negara, tak terkecuali bagi honorer tenaga kesehatan atau nakes juga termasuk komponen yang ikut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Realisasi hal ini sesuai himbauan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ditarget paling lama hingga setelah Lebaran 2023, tepatnya pada bulan berikut.
Tentunya pengangkatan honorer nakes menjadi PPPK, tertuju bagi semua tenaga kesehatan di Indonesia dengan tanpa pengecualian khusus.
Bahkan, pengangkatan seluruh honorer termasuk tenaga kesehatan ini, bersifat otomatis atau diartikan tidak ada persyaratan khusus agar honorer bisa jadi PPPK.
Baca Juga: SELAMAT, 25 Guru Honorer di Pemkab Bandung Bakal Diangkat ASN PPPK 2023, Segera Cek Nama di Bawah
Mengenai kepastian seluruh honorer termasuk tenaga kesehatan yang diangkat PPPK dengan tanpa syarat tertentu, sudah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
"Jadi semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK, ini benar-benar tanpa pengecualian," ucap Junimart.
Pihaknya juga menegaskan terkait pengangkatan honorer jadi PPPK, dalam pelaksanaanya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) tak boleh tebang pilih.
Menurutnya tenaga non-ASN di Indonesia baik tenaga kesehatan, pendidik, Office Boy (OB), dan termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga berhak diangkat PPPK.
Alasan mengapa honorer tersebut diangkat menjadi PPPK tanpa adanya syarat tertentu yakni, lantaran kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bersifat otomatis, bukan dengan adanya agenda rangkaian seleksi.
Maka dengan itu, Junimart Girsang sangat berharap kepada KemenPAN RB agar segera melakukan pengangkatan kepada seluruh honorer termasuk tenaga kesehatan, agar menjadi bagian dari PPPK tahun 2023.
Sesuai informasi resmi, realisasi pengangkatan seluruh honorer termasuk tenaga kesehatan harus bisa dilaksanakan paling lambat setelah Lebaran tepatnya pada 28 November 2023, mengingat di bulan tersebut merupakan target kebijakan pemerintah yang akan menghapus keberadaan honorer di Indonesia.
Baca Juga: CEPAT! 24 Lokasi Penukaran Uang Baru di Solo Jawa Tengah, Kunjungi sebelum 20 April 2023
"Pengangkatan seluruh honorer menjadi PPPK harus sudah bisa terealisasi paling telat pada 28 November 2023," imbuh Junimart.
Junimart juga menjelaskan pasca pengangkatan seluruh honorer menjadi PPPK di tahun ini, para kepada daerah dipastikan sudah tidak bisa lagi melakukan pengangkatan kepada honorer dengan sewenang-wenang.
Hal ini disebabkan lantaran, jumlah honorer secara nasional telah mencapai 50% yang telah bertugas di pemerintah daerah (Pemda).
"Pengangkatan honorer menjadi PPPK di tahun ini memang bersifat otomatis, tapi perlu digaris bawahi jika setelah ini, kepala daerah sudah tidak bisa melakukan pengangkatan honorer tanpa memperoleh izin formasi dari KemenPAN RB," tegas Junimart.
Sebagai catatan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, dari Komisi II DPR RI memberikan empat poin terkait pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2023.
1. Tidak ada honorer yang dikurangi honor yang diterima saat ini
2. Tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi seluruh honorer
3. Kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran dana
4. Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN yang dimaksud adalah PPPK, lantaran Pegawai dengan perjanjian kerja tersebut merupakan bagian dari Aparat Negara.
Kabar ini tentunya membuat seluruh honorer termasuk tenaga kesehatan sedikit bisa bernafas lega akan nasibnya, yang selama ini terkatung-katung.
Diharapkan dengan adanya pengangkatan seluruh honorer menjadi PPPK, akan menambah kinerja yang lebih positif bagi honorer yang diangkat tanpa syarat tertentu.
Karena hal ini merupakan suatu usaha pemerintah untuk mencari solusi terbaik dari isu penghapusan tenaga non-ASN.***