Komisi II DPR RI: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paling Lambat 28 November tanpa Pengecualian

20 April 2023, 08:57 WIB
Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa masalah tenaga honorer harus sudah diselesaikan maksimal 28 November 2023, /tangkapan layar Instagram @dpr_ri

BERITASOLORAYA.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan bahwa masalah tenaga honorer harus sudah diselesaikan paling lambat 28 November 2023, termasuk soal pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

“Tanpa pengecualian, seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi PPPK,” tegas kata Junimart, seperti yang diunggah akun Instagram @dpr_ri pada Sabtu, 15 April 2023.

Disebutkan juga bahwa pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah direalisasikan selambat-lambatnya tanggal 28 November tahun 2023.

Baca Juga: GURU HONORER WAJIB TAHU. Ada Kesempatan Besar Jadi ASN PPPK 2023, Tapi Hal Ini Tergantung Pada...

Di samping itu, ia berujar bahwa sasaran untuk pengangkatan tenaga honorer atau non aparatur sipil, tidak hanya kepada 2.360.363 honorer yang terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi.

Pengangkatan tenaga honorer ini, kata Junimart, juga menyasar kepada seluruh tenaga honorer, baik itu tenaga kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan tenaga honorer lainnya.

“Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu tidak ada syarat khusus, karena itu bersifat otomatis,” jelas Junimart.

Untuk itu, Junimart mengatakan, setelah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, semua kepala daerah ke depannya sudah tidak lagi bisa melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang, mengingat jumlah tenaga honorer yang bertugas di pemerintah daerah (pemda) saat ini sebanyak 50%.

Baca Juga: BERITA DUKA, Vokalis dan Pendiri Kahitna Meninggal Dunia, Hedi Yunus dan Mario Ginanjar Katakan Ini

“Pengangkatan kepada para tenaga honorer ini bersifat otomatis, semuanya memiliki hak yang sama untuk diangkat jadi PPPK,” papar Junimart.

Selain itu, Junimart juga melaporkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, yang menyangkut pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Pertama, seluruh tenaga honorer nasional tidak akan mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja massal.

Kedua, gaji yang diterima tenaga honorer saat ini tidak mendapat pengurangan. Ketiga, kebijakan ini diambil demi menghindari adanya pembengkakan anggaran.

Baca Juga: Kemenag Gelar Pemetaan Kompetensi Program PPKB Guru PAI secara Online pada Mei 2023, Ini Penjelasannya

Keempat, penerapan prinsip keadilan, kompetitif, serta menyediakan peluang yang sama bagi semua warga negara yang ingin menjadi ASN, yang sudah termasuk menjadi PPPK.

Di lain pihak, Menpan-RB menyampaikan hasil pertemuannya dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Pemerintah mempunyai empat prinsip guna menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia, sedangkan untuk formula penyelesaiannya masih dalam pembahasan.

“Mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, set berbagai pihak lainnya ikut terlibat, sehingga dibentuklah empat prinsip dalam penanganan tenaga honorer atau non-ASN,” ungkap Anaz.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler