SELAMAT, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Sudah Cair, Ini Daerah yang Sudah Mencairkan...

20 April 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mempersiapkan berkas verval administrasi untuk persiapan PPG Dalam jabatan 2023 /Freepik/jcomp

 

 

BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada para guru karena sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023 dari pemerintah langsung.

 

Guru yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag, berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 1 2023.

Tapi, ada beberapa syarat bagi guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 1 2023 ini.

Baca Juga: RESMI, Pemerintah Tidak Akan Memberhentikan Honorer di Bulan November, DPR: Harus Diangkat Menjadi ASN...

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, para guru harus sudah mempunyai sertifikasi pendidik.

Sertifikasi ini begitu penting bagi para guru, karena menjadi syarat Kemendikbud dan Kemenag untuk memberikan tunjangan sertifikasi karena sudah diatur di dalam regulasi.

Bagi guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, maka bisa mengikuti program yang dibuat oleh Kemendikbud sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.

Baca Juga: RESMI, MenpanRB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Sampai Terima Parcel Lebaran, Ada Sanksinya...

Program tersebut adalah PPG Dalam Jabatan yang harus diikuti oleh guru-guru sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi.

Bagi guru yang sudah sertifikasi dan berada di bawah naungan Kemendikbud, bisa mengecek informasi di GTK terakit tentang Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP dari Kemendikbud.

Dalam info GTK tersebut, para guru sertifikasi bisa menemukan informasi terbaru soal pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 1 tahun 2023.

Baca Juga: Dear Honorer, Ini 4 Prinsip MenpanRB Dalam Menyelesaikan Masalah Non ASN, Salah Satunya Tidak Ada PHK Massal..

Untuk guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, berhak juga mendapatkan tunjangan sertifikasi guru asal juga sudah mempunyai sertifikat pendidik juga.

Untuk informasi terkait pencairan tunjangan, guru bisa mengeceknya di situs resmi Kementerian Agama.

Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik agar bisa meningkatkan yang namanya motivasi dan semangat dalam mengajar dan mendidik anak-anak generasi penerus bangsa.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Lagi dari Pemerintah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Ini...

Berikut ini ada beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru dan sisa daerah lainnya bisa di cek oleh para guru di situs Kemendikbud atau Kemenag langsung.


- Daerah Jakarta Timur yang berada di bawah naungan Kementerian Agama

- Daerah Kampar yang berada di bawah naungan Kementerian Agama

Baca Juga: YES, 2,9 Juta Pensiunan PNS Terima THR Tahun 2023, Total Anggaran Mencapai Rp9,8 Triliun, Alhamdulillah

- Daerah Bone yang berada di bawah naungan Kementerian Agama

- Daerah Lotim yang berada di bawah naungan Kementerian Agama

- Daerah Cianjur yang berada di bawah naungan Kementerian Agama

Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Cair Lebih Cepat dari Tahun Lalu, Ini Jadwal Resmi Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023


Demikian informasi soal pencairan tunjangan sertifikasi guru, semoga bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler