WADUH, THR PNS Cair Setelah Lebaran 2023 Usai ? Jangan Khawatir, Sri Mulyani Berikan Penjelasan...

27 April 2023, 06:00 WIB
Bocoran tanggal pencairan gaji 13 PNS setelah THR, ini penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal besaran gaji 13 tidak full 100 persen. /Tangkap layar keuangan.go.id



BERITASOLORAYA.com - Cuti bersama lebaran 2023 sudah usai dan kini PNS sudah kembali bekerja di instansi masing-masing.

 

PNS sudah mendapatkan THR 2023 dari pemerintah yang sudah dicairkan dari mulai tanggal 4 April 2023.

Tapi, ternyata ada beberapa PNS yang belum mendapat THR sampai hari raya lebaran tiba dan akan mendapatkan setelah hari lebaran usai.

Baca Juga: BIKIN HEBOH, Uang Pensiun PNS 2023 Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar ? Bisa Buat Investasi dan Modal Usaha...

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah memberikan pernyataan soal adanya Pegawai Negeri Sipil yang akan mendapatkan THR setelah hari raya lebaran usai.

Sri Mulyani meminta tidak perlu khawatir bagi PNS yang mendapatkan THR setelah hari raya lebaran 2023 usai karena tidak THR tidak akan hangus.

Menurut Sri Mulyani, hal ini biasa terjadi pada tahun sebelumnya dimana ada perbedaan pencairan THR dari satu instansi baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

Sri Mulyani menjelaskan kalau perbedaan pencairan PNS yang satu dengan yang lain karena perbedaan pengajuan SPM yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Tidak heran dari jauh-jauh hari, Sri Mulyani sudah menghimbau agar instansi pemerintah mengajukan SPM dari awal dan minimal H-10 sebelum hari lebaran.

Kondisi ini terjadi setiap tahunnya dan PNS jangan khawatir walaupun belum mendapatkan THR di hari raya lebaran.

Baca Juga: PENTING, Batas Usia Pensiun PNS yang Ditetapkan BKN, Kini Harus Berhenti Kerja di Umur...

Untuk komponen THR lebaran 2023 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tukin.

Komponen THR 2023 sama dengan komponen gaji ke 13 yang akan dicairkan pemerintah kepada PNS pada bulan Juni 2023 yang akan datang.

THR dan gaji ke 13 juga sudah ditetapkan dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Jokowi Sudah Tentukan Gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS, Taspen Siap bantu Cairkan di Bulan...

Jadi, itulah informasi tentang pencairan THR 2023 bagi PNS yang belum mendapatkan, tenang saja, karena THR yang dicairkan setelah hari raya juga tidak akan hangus.

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler