Pendaftaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Masih Dibuka Hingga 3 Mei, Inilah 15 Dokumen Pentingnya...

1 Mei 2023, 13:44 WIB
Ilustrasi: dokumen yang perlu disiapkan oleh PNS untuk memenuhi persyaratan berikut /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk masa jabatan 2023-2028 telah resmi dibuka.

Calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.

Bila anda ingin mendaftarkan diri, masih ada kesempatan hingga 3 Mei 2023 untuk mengumpulkan berkas-berkas pendaftaran anggota Bawaslu Jawa Timur.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Bawaslu Jawa Timur, berikut adalah daftar dokumen yang harus disertakan dalam surat lamaran untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur:

Baca Juga: Pendaftaran Anggota Bawaslu Provinsi 3 Hari Lagi Ditutup, Inilah 12 Persyaratannya...

• Surat lamaran untuk menjadi anggota Bawaslu.

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

• 5 (lima) lembar pas foto warna terbaru berukuran 4×6 cm.

• Daftar Riwayat Hidup (DRH).

• Surat pernyataan akan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: SAH, Tenaga Honorer ini Tidak Dapat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Lagi Sebab ini

• Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau puskesmas yang memenuhi persyaratan, serta surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas narkoba harus disatukan dalam satu kesatuan surat keterangan.

• Surat pernyataan bahwa pelamar benar-benar belum atau tidak pernah menjadi salah satu anggota partai politik.

• Surat Keterangan dari pengurus partai politik yang menyatakan bahwa calon tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

• Surat pernyataan bahwa calon telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

Baca Juga: TERBARU, Presiden Jokowi Tetapkan Istirahat ASN di Hari Jumat 2023 Setengah Jam Lebih Lama, Makin Longgar….

• Surat Pernyataan bahwa calon bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

• Surat pernyataan bahwa pelamar benar-benar tidak pernah tersandung dalam kasus kriminal yang dijatuhi hukuman pidana penjara melalui putusan pengadilan.

• Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

Baca Juga: BAHAYA, Formasi PPPK 2022 dan 2021 Terancam Tak Peroleh Gaji Karena Tak Cukup Anggaran? Solusinya….

• Surat pernyataan untuk melepas jabatan atau kedudukan di ranah politik, instansi pemerintahan maupun BUMN, selama menjadi anggota Bawaslu

• Surat yang menyatakan tidak sedang punya hubungan atau ikatan perkawinan antara penyelenggara pemilu

• Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK setempat bagi Pegawai Negeri.

Baca Juga: Aturan Baru dari Presiden Jokowi Bikin Kerja ASN Semakin Fleksibel? Harus Sudah Diterapkan Lho

Itulah beberapa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan mengikuti pendaftaran anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler