BERITASOLORAYA.com — Presiden Jokowi telah turunkan perintah terbaru terkait hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan para pegawai ASN.
Melalui Perpres No. 21 Tahun 2023, Presiden Jokowi menginstruksikan jadwal kerja, mulai dari hari kerja dan jam kerja yang berlaku.
Hari kerja yang bisa diberlakukan mulai saat ini bahwa hari kerja pegawai ASN akan dikurangi 1 hari, dengan kata lain hari libur ASN akan bertambah 1 hari.
Pegawai ASN bekerja hanya selama 5 hari dalam seminggu, yaitu di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara hari Sabtu telah dinyatakan resmi sebagai hari libur ASN ke depannya.
Baca Juga: BAHAYA, Formasi PPPK 2022 dan 2021 Terancam Tak Peroleh Gaji Karena Tak Cukup Anggaran? Solusinya….
Akan tetapi, dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa hari kerja dan jam kerja yang dimaksud bisa saja diubah jika ada kebijakan Presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lainnya yang sesuai dengana regulasi dalam perundang-undangan.
Presiden Jokowi mengungkapkan, bahwa hari kerja beserta jam kerja instansi pemerintah akan ditetapkan oleh pejabat PPK atau pimpinan instansi tersebut usai mendapat pertimbangan dari Menteri terkait.
Begitu pun dengan jam istirahat instansi pemerintah, berdasarkan Perpres ini akan ditetapkan oleh pejabat PPK atau pemimpin instansi pemerintah bersangkutan.