SAH, Tenaga Honorer ini Tidak Dapat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Lagi Sebab ini

- 1 Mei 2023, 12:45 WIB
Berikut ini informasi mengenai ketentuan tenaga honorer yang tidak dapat ikut seleksi PPPK dan CPNS karena mendapat sanksi.
Berikut ini informasi mengenai ketentuan tenaga honorer yang tidak dapat ikut seleksi PPPK dan CPNS karena mendapat sanksi. /bnpb.go.id/

BERITASOLORAYA.com- Tenaga honorer bisa tidak dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK kembali merupakan tenaga honorer yang dikenakan sanksi atas pengunduran diri.

Ketentuan sanksi tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS sebagaimana diatur pemerintah dalam juknis resmi yaitu PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021.

Baca Juga: TERBARU, Presiden Jokowi Tetapkan Istirahat ASN di Hari Jumat 2023 Setengah Jam Lebih Lama, Makin Longgar….

Pengunduran diri bagi peserta yang sudah lulus seleksi PPPK dan PNS memang bisa merugikan negara, baik dari segi anggaran hingga segi formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong yang dapat menutup kesempatan peserta lainnya.

Panselnas bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperketat seleksi PPPK dan PNS. Apabila ada yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi, maka akan mendapatkan sanksi berat. Sanksi ditujukan agar tidak ada kerugian dan memiliki efek jera bagi peserta

Selain itu, dalam pengadaan PPPK dan PNS sudah diperhitungkan dengan baik terkait jumlah SDM dan anggaran, maka tentu diharapkan memperoleh ASN yang dibutuhkan sesuai jabatan dengan kompetensinya, namun jika ada peserta yang mengundurkan diri, maka ada kekosongan formasi.

Baca Juga: BAHAYA, Formasi PPPK 2022 dan 2021 Terancam Tak Peroleh Gaji Karena Tak Cukup Anggaran? Solusinya….

Sementara itu, dalam PermenPANRB Nomor 27 tahun 2021 Pasal 54, menyebut jika pelamar ASN yang sudah memperoleh persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN, apabila mengundurkan diri diberikan sanksi.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x