PERHATIAN! Batas Usia dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang Perlu Diketahui Segera!

2 Mei 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi batas usia dan persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 /Kemenko PMK /


BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sedang mempersiapkan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pada tahun 2023, rekrutmen CASN meliputi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara selektif dan terbatas.

Pendaftaran untuk seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan segera dibuka, meskipun belum ada tanggal pasti dari KemenPANRB maupun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akan tetapi, tidak semua orang dapat mendaftar karena pemerintah telah menetapkan batas usia yang diizinkan untuk mendaftar sebagai CPNS 2023 atau PPPK 2023.

Baca Juga: YES, 2 Golongan Honorer Ini Jadi Anak Emas PANRB, Dapat Kuota Terbanyak PPPK 2023 Dalam Seleksi CASN...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPANRB, pemerintah mempunyai empat arah kebijakan terkait pengadaan ASN pada tahun 2023, yaitu:

• Fokus pada pelayanan dasar.

• Memberikan kesempatan rekrutmen bagi talenta digital.

• Merekrut Calon ASN (CASN) secara selektif.

• Melakukan pengurangan perekrutan pada posisi yang akan terpengaruh oleh transformasi digital.

Baca Juga: Penghapusan Honorer Bikin Resah Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Tolong Dikaji Dulu Dong...

Pemerintah masih mempertimbangkan beberapa sektor jabatan dan sedang melakukan analisis terhadap jabatan-jabatan yang sedang terdampak pada perkembangan teknologi digital.

Berikut adalah persyaratan umum untuk menjadi CPPPK dan CPNS sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

- Menjadi Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

- Saat ini pemerintah telah memberlakukan batas usia yaitu batas minimal adalah 18 tahun dan batas maksimal 35 tahun pada saat peserta calon pendaftaran diri.

- Memiliki ijazah pendidikan minimal SMA/SMK sederajat atau Diploma/D3/S1/S2/S3 yang relevan dengan posisi yang dilamar

- Tidak memiliki riwayat menjalani hukuman pidana yang diputuskan oleh pengadilan.

Baca Juga: SEGERA CAIR, Gaji ke 13 untuk PNS 2023 kata Presiden Jokowi akan Diberikan Lebih Cepat, Ayo Pantau di Sini Ya!

- calon pelamaran tidak memiliki riwayat penggunaan narkoba atau psikotropika atau sejenisnya.

- Sehat jasmani dan rohani

- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih valid atau masih berlaku

- Peserta calon tidak memiliki hubungan atau keterikatan dengan dinas dari instansi lain.

- Tidak sedang menjadi PNS atau PPPK

- Bersedia mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan

Baca Juga: PNS Full Senyum, Dapat Kemudahan Layanan Pegawai dari MenpanRB, Sudah Berlaku 2023....

Selain itu, terdapat persyaratan khusus yang ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS dan CPPPK, seperti pengalaman kerja, kemampuan tertentu, atau sertifikasi yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi terbaru dari instansi pemerintah yang bersangkutan mengenai persyaratan CPNS maupun CPPPK. ***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler