SAH, Aturan Jam Istirahat PNS dan PPPK Sudah Terbit, Perpres Baru Jokowi Soal Jam Kerja Perlu Jadi Perhatian!

4 Mei 2023, 07:10 WIB
Jokowi sudah teken Perpres yang mengatur jam kerja hingga jam istirahat pegawai ASN PNS dan PPPK /YouTube Sekretariat Negara

BERITASOLORAYA.com – Pegawai ASN baik itu PNS maupun PPPK perlu mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk soal hari kerja, jam kerja, hingga jam istirahat.

Presiden Jokowi melalui Perpres atau Peraturan Presiden telah menetapkan aturan baru soal jam kerja hingga jam istirahat bagi pegawai ASN. Hal ini perlu menjadi perhatian agar dapat diterapkan PNS dan PPPK selama bekerja.

Belum lama setelah cuti bersama libur Lebaran 2023 tentu banyak yang merasa berat untuk pergi bekerja, termasuk ASN. Namun, jika tidak mematuhi aturan jam kerja baru dari Jokowi, bukan tidak mungkin PNS dan PPPK akan mendapatkan hukuman.

Aturan jam kerja hingga jam istirahat baru dari Jokowi bukan hanya diperuntukkan bagi ASN PNS dan PPPK di instansi pemerintah pusat saja. Mereka yang bekerja di instansi pemda juga perlu menerapkan aturan ini.

Baca Juga: GAJI KE-13 untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Tanggal Berapa? Begini Ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah

Presiden Jokowi menuangkan aturan jam kerja hingga jam istirahat bagi pegawai ASN PNS dan PPPK lewat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Ditetapkan bahwa jumlah hari kerja atau hari operasional bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik diatur sebanyak lima hari dalam seminggu.

Instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat beroperasi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Jika ada instansi yang sebelumnya menerapkan enam hari kerja dalam seminggu, mereka harus menyesuaikan dengan aturan baru ini dalam waktu maksimal satu tahun setelah diumumkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Baca Juga: RESMI, PNS Kategori Ini Batal Dapat Gaji ke 13 2023 Oleh Pemerintah, Alasannya Ternyata...

Dalam Perpres ini, Presiden Jokowi mengimbau para pegawai ASN PNS dan PPPK untuk memulai jam kerja pada pukul 07.30 sesuai dengan waktu setempat.

Sementara itu, peraturan jam kerja PNS dan PPPK dalam satu minggu atau lima hari kerja ditetapkan kurang dari 40 jam sesuai dengan Pasal 4 ayat (1).

Instansi pemerintah dan para pegawai PNS PPPK bekerja selama 37,5 jam dalam seminggu, tapi tidak termasuk jam istirahat.

Baca Juga: Gaji ke 13 Segera Cair, Sri Mulyani Pastikan Guru dan Dosen Dapat Tambahan Tunjangan Khusus, Cek Nominalnya...

Untuk jam istirahat, pada hari kerja normal, PNS dan PPPK bisa menikmati jam istirahat selama 60 menit. Di sisi lain, pada hari Jumat jam istirahat diperpanjang menjadi 90 menit.

Untuk bulan Ramadhan, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bekerja selama 32,5 jam per minggu, tetapi tidak termasuk jam istirahat 30 menit setiap hari dan 60 menit pada hari Jumat.

Dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 pada tanggal 12 April 2023, maka instansi pemerintah dan ASN PNS dan PPPK dapat segera mengimplementasikan aturan ini sesegera mungkin.

Baca Juga: TERBARU, Puan Maharani Ada di Pihak Guru Honorer, Sebut Prioritas Ini Harus Jadi PPPK Segera!

Satuan kerja yang bertanggung jawab memberikan bantuan langsung kepada masyarakat akan dikecualikan dari kebijakan jam kerja terbaru.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur tentang fleksibilitas kerja pegawai ASN, yang memungkinkan pelaksanaan tugas dinas secara fleksibel, baik dalam hal waktu maupun tempat.

Jenis pekerjaan ASN yang dapat dilakukan secara fleksibel akan ditetapkan oleh pimpinan instansi atau Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) masing-masing.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler