BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar penting untuk seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023 ini.
Kabar penting dari Presiden Jokowi ini bermula saat disahkannya Peraturan Presiden terbaru dengan Nomor 21 Tahun 2023 baru-baru ini.
Perpres terbaru itu digadang memang khusus ditujukan untuk para ASN di Indonesia, termasuk PNS dan PPPK dan harus dijalankan pada bulan Mei ini.
Perpres tersebut mengatur tentang hari kerja dan jam kerja untuk instansi pemerintah dan pegawai ASN di tahun 2023, dimana sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.
Peraturan mengenai jam kerja ASN 2023 tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN dan juga memberikan fleksibilitas kerja aparat negara di Indonesia.
Dalam Perpres itu juga diatur secara rinci jam masuk kerja untuk ASN tahun 2023 yang harus dilaksanakan di semua tingkatan instansi pemerintah.