BERITASOLORAYA.com – Penetapan jam kerja dan hari kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjadi informasi baik bagi pegawai pemerintah tersebut.
Pasalnya, dalam aturan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut, banyak kemudahan yang akan didapatkan oleh para ASN.
Salah satu kemudahan yang bisa didapatkan oleh ASN adalah adanya fleksibilitas waktu dan lokasi kerja dalam menjalankan tugas kedinasan.
Lalu bagaimana selengkapnya peraturan yang disahkan oleh Presiden Jokowi? Hal penting apalagi yang bisa didapatkan oleh para ASN?
Baca Juga: Jalankan Laporan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin, KPK Koordinasi Bersama Itwasum Polri
Diberitakan, pada tanggal 12 April 2023, Presiden Jokowi telah mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) dengan nomor 21 tahun 2023.
Perpres tersebut diperuntukkan bagi para ASN, baik dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, Perpres tersebut berlaku bagi para ASN yang mengabdi di instandi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda).