BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Presiden terbaru yang mengatur terkait jam kerja untuk ASN di tahun 2023 ini.
Melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023 inilah para ASN harus melaksanakan peraturan jam kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.
Perpres tersebut sebenarnya mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN di tahun 2023 dengan sangat rinci.
Maka para ASN harus memahami dan melaksanakan peraturan jam kerja dengan baik, agar tidak menimbulkan kesalahan dalam bertugas.
Baca Juga: 8 KODE di INFO GTK 2023 yang Harus Diketahui oleh Semua Guru Sertifikasi Naungan Kemdikbud
Pasalnya dalam Perpres tersebut diatur secara detail jam kerja ASN dan hari kerja dalam satu minggu, sehingga harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Melalui Perpres tersebut, para ASN juga harus menjalankan tugas sesuai dengan hari dan jam kerja mulai bulan Mei 2023 ini.