FATAL, Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK Bisa Telat Sebulan Apabila Lakukan Hal Berikut, Jangan Ceroboh ya….

4 Mei 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi. Gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan telat dibayarkan apabila pegawai tersebut masuk selisih sehari dari hari pertama. /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com — Seluruh pelamar PPPK, baik PPPK guru maupun PPPK tenaga teknis, semakin mendekati pengangkatan sebagai PPPK resmi.

Pelamar PPPK guru 2022 sudah melewati pengumuman pasca sanggah dan kini akan sedang dalam tahap pemberkasan atau pengisian DRH, yang kemudian akan dilanjutkan dengan usul penetapan NI PPPK.

Sementara untuk PPPK tenaga teknis 2022, baru saja diumumkan hasil seleksi kompetensinya pada pertengahan April kemarin.

Sekarang para pelamar PPPK tenaga teknis sedang berada di tahap pengolahan sanggahan dari para peserta yang mengajukan sanggahan, sedangkan pengumuman pasca sanggah akan jatuh pada tanggal 11 - 13 Mei 2023.

Baca Juga: HARUS PAHAM, Kementerian PANRB Minta agar BKN Kaji Lagi Potensi Tingkat Kelulusan PPPK, Soal Passing Grade?

Setelah melalui tahap pengumuman pasca sanggah, pelamar PPPK yang lulus bisa melanjutkan ke tahap pemberkasan dan pengisian DRH. Kemudian, berkas yang diserahkan tersebut akan dijadikan dasar atas usulan penetapan NI PPPK tenaga teknis.

Pengisian DRH wajib disampaikan pada tanggal antara tanggal 14 - 30 Mei 2023 mendatang, yang penyampaiannya lewat laman resmi SSCASN.

Pegawai PPPK yang telah mendapatkan NI PPPK dan SK pengangkatan sudah bisa melakukan tugasnya sebagai PPPK berdasarkan bidangnya masing-masing.

Baca Juga: TERBARU, Tenaga Honorer Harus Siap Penataan Passing Grade, Menteri PANRB: Kita Sedang Simulasi...

Akan sangat disayangkan jika para pelamar PPPK tak menerima gaji dan tunjangan di bulan pertama ia bekerja. Waduh, apa yang membuat pegawai PPPK tak terima gaji dan tunjangan melekatnya?

Menurut PP No. 49 Tahun 2018, pegawai PPPK yang bekerja di hari berikutnya setelah hari pertama yang ditetapkan sebagai hari kerjanya maka gajinya tak akan cair di bulan itu juga.

Apabila pegawai PPPK mulai bekerja pada tanggal/hari berikutnya, baik itu hari kedua atau seterusnya dari tanggal yang ditetapkan oleh pejabat berwenang, maka gaji dan tunjangan melekatnya akan dibayarkan pada bulan selanjutnya sejak ia mulai bekerja.

Baca Juga: KABAR BAIK untuk Non ASN, DPR Dorong Menpan RB Selesaikan Masalah Honorer 2023, Diangkat Semua Jadi PPPK?

Oleh sebab itu, para pegawai PPPK tersebut jangan heran apabila tak mendapat gaji atau tunjangan di bulan itu juga.

Kemudian, supaya pegawai dibayarkan gaji dan tunjangannya sebagai PPPK, maka diperlukan bukti bahwa pegawai telah melaksanakan tugas dengan diterbitkannya SPMT.

SPMT tak boleh berlaku surut sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerja antara pegawai PPPK dengan instansinya, serta adanya penetapan keputusan pengangkatan calon PPPK menjadi PPPK yang resmi.

Baca Juga: UHN Denpasar Siap Jadi World Class University, Rektor Sudiana Bagikan 4 Strategi Wajibnya

Selain itu juga, apabila pelamar PPPK tidak disertai SMPT, maka gaji dan tunjangan pegawai PPPK bersangkutan belum bisa dibayarkan.

Perhatikan baik-baik dan jangan sampai masuk kerja pada hari setelah hari pertama bekerja, gaji dan tunjangan pegawai PPPK otomatis diberikan pada bulan berikutnya.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler