SIAP-SIAP, Jadwal Pembayaran Gaji 13 dan Komponen yang Dibayarkan untuk PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan

- 4 Mei 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan
Ilustrasi gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan /Reuters/Willy Kurniawan

BERITASOLORAYA.com - PNS dan PPP siap-siap, berikut jadwal pembayaran gaji 13 dan komponen yang dibayarkan dalam gaji 13, tidak hanya untuk PNS dan PPPK, tetapi juga TNI, Polri, bahkan pensiunan. Simak informasinya berikut ini.

Pembayaran gaji 13 sudah semakin dekat. Jadi, perlu bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, dan aparatur negara lain untuk mengetahui dengan jelas informasi jadwal pembayaran dan komponen apa saja yang diterima dalam pembayaran gaji 13 oleh pemerintah.

Juknis pembayaran gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Untuk komponen gaji 13 bagi PNS dan PPPK dibedakan atas 2 jenis tergantung dari sumbernya, yaitu APBN dan APBD. Gaji 13 yang bersumber dari APBN bagi PNS dan PPPK memiliki komponen yang sama seperti yang diterima oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Baca Juga: SAH, Pegawai PPPK Bisa Tetap Bekerja Lebih dari 5 Tahun hingga Pensiun dengan Cara Ini

Komponen gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri sebagaimana tercantum dalam PP No 15 tahun 2023 meliputi:

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x