Benarkah Gaji dan Tunjangan PPPK Tidak Sama dengan PNS? Simak Penjelasan Lengkap dari BKN

8 Mei 2023, 21:11 WIB
Ilustrasi - BKN jelaskan gaji dan tunjangan PPPK /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - Berikut info penting tentang gaji dan tunjangan PPPK apakah tidak sama dengan PNS yang akan dijelaskan secara lengkap berdasarkan keterangan dari BKN.

PPPK yang sudah dinyatakan lulus tersebut tentu sudah tahu berapa gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Sesuai yang tertuang pada pasal 1 pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK adalah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ini diangkat karena memenuhi syarat. Dengan perjanjian ini tentu PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai Peraturan Presiden tersebut.

Lalu apakah gaji dan tunjangan PPPK benarkah tidak sama dengan PNS?

Dalam sistem gaji untuk PPPK ini berdasarkan golongan dan lamanya bekerja. Terendah gaji PPPK golongan satu adalah kurang lebih Rp2 juta berdasarkan lama masa kerja. Sebagaimana dikutip BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @bkngoidofficial.

Baca Juga: PERLU DIPERHATIKAN! Ini 5 Alasan Pelamar Gagal Seleksi BUMN, Segera Ketahui Sebelum Daftar Rekrutmen Bersama

Pembayaran gaji PPPK ini berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjadinya pemotongan pajak penghasilan sebelum besaran gaji PPPK.

Namun jangan khawatir, karena PPPK mendapatkan gaji istimewa atau adanya mendapatkan kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenaikan gaji istimewa ini berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang diatur oleh Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Begitu juga dengan tunjangan, PPPK mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan Peraturan Presiden. Tunjangan ini akan dibayarkan setiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.

Baca Juga: SAH, Nadiem Ungkap Salah Satu Solusi yang Ditempuh untuk Penyelesaian Tenaga Honorer Agar Jadi PPPK 2023

Berdasarkan pasal 5 pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020, berikut sumber gaji dan tunjangan PPPK yang akan diterima nantinya:

1. Pegawai PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2. Pegawai PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Namun pada saat pembayaran gaji dan tunangan diterima PPPK ini dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: PGRI Minta Guru Beradaptasi Terhadap Perkembangan Digitalisasi Dunia Pendidikan Melalui ChatGPT

Jadi selain besar pembayaran gaji berdasarkan golongan dan lama bekerja, berikut tunjangan yang didapatkan oleh PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Jadi ada perbedaan gaji dan tunjangan PPPK dan PNS. PPPK tidak mendapatkan jaminan masa tua atau dana pensiun sama seperti PNS, meskipun mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS yang telah dituangkan pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler