PERHATIKAN 2 Hal Ini! Jika Ingin Gaji ke-13 Cair, PNS, PPPK dan Anggota TNI Polri Wajib Tahu

- 8 Mei 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke-13 /freepik/


BERITASOLORAYA.com - Terhitung dari hari ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS, PPPK, pensiunan, maupun prajurit TNI dan anggota Polri akan segera mendapatkan gaji ke-13 Juni 2023 mendatang.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, bahwasanya PNS, PPPK, Pensiunan serta prajurit TNI, anggota Polri akan mendapatkan tambahan pundi-pundi rupiah, setelah bekerja dalam satu tahun.

PP ini menetapkan ketentuan mengenai pemberian tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023 oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Baca Juga: BERUNTUNG, 4 Kementerian Berkolaborasi untuk Cari Solusi Guru Non-ASN

Disebutkan dalam peraturan PP tersebut, bahwa nominal pencairan gaji ke-13 tersebut setara dengan gaji pokok dari masing-masing ASN atau pensiunan.

Seperti yang diketahui bahwa, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menjelaskan bahwa pada tahun 2023, THR akan terdiri dari pembayaran yang terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Dikuti BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenkeu, komponen THR tahun 2023 menurut penjelasan Sri Mulyani sebagai berikut:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PT Taspen Permudah Pensiunan PNS Dalam Mengambil Dana Pensiun, Gak Perlu Antre di Bank Lagi...

- Gaji pokok atau pensiunan pokok

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x