BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah merencanakan program untuk mengalihkan pegawai honorer atau non ASN menjadi PPPK pada akhir tahun 2023 mendatang.
Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa pengangkatan pegawai honorer non ASN menjadi PPPK merupakan kerbijakan bersama Menteri PANRB.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menargetkan bahwa program pegawai honorer non ASN menjadi PPPK ini akan direalisasikan pada 28 November 2023.
Pada 8 Mei 2023, BeritaSoloraya.com melansir dari DPR RI lebih dari 2.360.363 pegawai honorer non ASN di Indonesia akan diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Kementerian Turun Tangan Bersama untuk Selesaikan Persoalan Guru Non-ASN
Adapun beberapa jenis bidang pekerjaan bagi pegawai honorer non ASN yang disebutkan oleh DPR RI antara lain, yaitu:
1. Tenaga Pendidik.