WADUH, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat TPG 2023 Jika Masuk Dalam Kriteria Berikut, Cek Kategorinya

10 Mei 2023, 05:45 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi yang batal menerima TPG 2023 /nakaridore/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi guru sertifikasi soal pencairan TPG 2023 yang bisa batal kalau masuk dalam kriteria berikut.

 

Guru sertifikasi terancam gagal mendapatkan TPG 2023 kalau masuk ke dalam salah satu kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, bagi guru sertifikasi yang ingin mendapatkan pencairan TPG 2023 oleh pemerintah, wajib membaca artikel ini sampai habis.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PT Taspen Permudah Pensiunan PNS Dalam Mengambil Dana Pensiun, Gak Perlu Antre di Bank Lagi...

Di artikel ini terdapat kategori apa saja yang membuat guru sertifikasi gagal mendapatkan TPG 2023.

Guru sertifikasi memang akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yang menjadi haknya.

TPG diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan reward atas guru sertifikasi yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik lewat program PPG Dalam Jabatan sebagai syarat mendapatkan sertifikat.

Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Segera Cair, Nominalnya Lebih Besar dari THR 2023 ?

Aturan pemberian TPG sudah diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang berisikan petunjuk pemberian berbagai macam tunjangankepada guru.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, kalau guru sertifikasi akan mendapatkan TPG dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Walaupun pemberian TPG dilakukan setiap bulan, pembayaran TPG hanya akan dilakukan 3 bulan sekali atau disebut dengan triwulan. 

Baca Juga: Sri Mulyani Siap Transfer Uang Jutaan di 2023 untuk Keluarga PNS, Rinciannya Adalah Sebaga Berikut Ini...

Triwulan pertama, dibayarkan di bulan Maret dan triwulan kedua akan dibayarkan di bulan Juni.

Lalu, triwulan ketiga akan dibayarkan bulan September dan triwulan keempat akan dibayarkan di bulan November.

Sayangnya, tidak semua guru sertifikasi akan mendapatkan pencairan TPG dari pemerintah di tahun 2023 ini.

Baca Juga: PENTING, Taspen Minta Syarat Ini Kepada Pensiunan PNS Agar Pencairan Dana Pensiun 2023 Berjalan Lancar...

Berdasarkan regulasi dari Permendikbudristek, dijelaskan beberapa kriteria yang membuat guru sertifikasi gagal mendapatkan TPG.

Kriterianya adalah:

 

1. Guru sertifikasi sudah meninggal dunia.

Baca Juga: SELAMAT, Batas Usia Pensiun PPPK Sudah Ditetapkan, Ini Besaran Tunjangan yang Akan Didapatkan...

2. Guru sertifikasi sudah mencapai batas usia pensiun.

3. Guru sertifikasi sudah mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Guru sertifikasi sedang menjalani pidana penjara yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

Baca Juga: YES, 2 Golongan Honorer Ini Dapat Prioritas Jadi PPPK 2023, PANRB Sebut Profesinya Adalah...

5. Guru sertifikasi sedang mendapatkan tugas belajar.

6. Guru sertifikasi sudah tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.


Untuk guru sertifikasi yang berada di luar kriteria di atas, maka akan tetap mendapatkan pencairan TPG 2023 oleh pemerintah.

Baca Juga: ASN SIMAK, PNS dan PPPK Bisa Batal Dapat Gaji ke 13 di Bulan Juni 2023 Kalau Masuk Kriteria Ini...

Di triwulan kedua ini, guru sertifikasi akan mendapatkan pencairan TPG di bulan Juni 2023, selamat. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler