JANGAN LUPA, Inilah 4 Tahap Seleksi Penerimaan CPNS 2023 yang Harus Diketahui, Simak Selengkapnya

11 Mei 2023, 17:28 WIB
Ilustrasi. Berikut ini tahapan seleksi rekrutmen penerimaan CPNS tahun 2023 yang harus diketahui dan wajib diikuti /sscasn.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang yang bercita-cita untuk mengabdi pada instansi pemerintah.

Setiap tahun, ribuan orang mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS guna mendapatkan kesempatan untuk bergabung dengan pemerintah dan berkontribusi dalam pelayanan publik.

Bagi mereka yang berencana mengikuti seleksi CPNS tahun 2023, ada beberapa tahap penting yang perlu diketahui agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan meningkatkan peluang mereka untuk berhasil.

Dalam artikel ini, BeritaSoloRaya.com akan menguraikan empat tahap seleksi penerimaan CPNS 2023 yang harus diketahui. Lantas apa saja tahap seleksi penerimaan CPNS 2023?

Baca Juga: DIBUKA HARI INI, Inilah Tips Lolos Seleksi Berkas Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Simak Selengkapnya

Pertama adalah seleksi administrasi yang merupakan tahap pertama dalam proses seleksi CPNS. Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan yang sesuai dengan posisi jabatan yang mereka lamar, dilakukan pengecekan dan verifikasi secara online melalui situs web https://sscasn.bkn.go.id.

Kelulusan seleksi administrasi ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah oleh pelamar. Jika dinyatakan lulus seleksi administrasi, pelamar CPNS dan CPPPK dapat mencetak Kartu Peserta Seleksi melalui laman yang sama.

Informasi mengenai lokasi dan jadwal seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui situs web masing-masing institusi yang dilamar.

Setelah tahap seleksi administrasi, pelamar CPNS akan menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD tersebut akan diberlakukan untuk pelamar CPNS dan memiliki peran penting dalam penilaian mereka, dengan bobot penilaian sebesar 40% dari total nilai keseluruhan.

Baca Juga: Dirilis Kemarin, Apa Itu Rapor Pendidikan Versi 2.0 Untuk Satuan Pendidikan? Simak Selengkapnya

SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Kelulusan SKD ditentukan berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan jumlah peserta maksimal tiga kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.

Selanjutnya, pelamar CPNS akan mengikuti seleksi kompetensi Bidang (SKB), yang memiliki bobot penilaian sebesar 60% dari total nilai keseluruhan. SKB meliputi tes kompetensi jabatan menggunakan CAT (bobot 50%), tes psikologi (bobot 20%), dan wawancara serta presentasi HKM (Hidup, Kerja, dan Mengabdi) (bobot 30%).

Sedangkan untuk pelamar CPPPK, mereka akan mengikuti Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (bobot 40%) serta Seleksi Kompetensi Teknis (bobot 60%).

Baca Juga: SUDAH DIBUKA, Ini Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Lengkapi Syarat Dokumen Berikut

Setiap tahapan seleksi kompetensi menggunakan sistem gugur, dimana pelamar harus melewati tahapan satu demi satu.

Dengan memahami empat tahap seleksi penerimaan CPNS 2023 ini, calon pelamar dapat mempersiapkan diri secara baik dan memaksimalkan peluang mereka untuk berhasil dalam proses seleksi.

Penting untuk terus mengikuti informasi resmi yang diberikan oleh instansi terkait melalui laman-laman yang telah disebutkan sebelumnya guna mendapatkan update terbaru mengenai lokasi, jadwal, dan persyaratan seleksi CPNS.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler