HEBOH BANGET, Ternyata Segini Besaran Gaji ke 13 untuk CPNS, Makin Semangat untuk Ikut Seleksi Tahun Ini Ya

- 9 Mei 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 untuk CPNS /Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
Ilustrasi gaji ke 13 untuk CPNS /Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai pemberian gaji ke 13 masih selalu dinantikan oleh para PNS maupun CPNS. Tentu hal ini akan sangat bermanfaat jika gaji ke 13 bisa segera dicairkan oleh pemerintah.

 

Menurut informasi yang ada, bahwa gaji ke 13 untuk PNS akan cair pada bulan Juni 2023 mendatang, hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13.

Pemberian gaji ke 13 untuk PNS dan CPNS ini ternyata memiliki nominal yang berbeda, hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Bagi para CPNS, sebaiknya simak informasi penting ini karena CPNS nantinya juga akan menerima gaji ke 13 dari pemerintah, sebab sudah disebutkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2022 pasal 3 ayat 1, yaitu penerima gaji ke 13 nantinya adalah para ASN sebagai berikut:

Baca Juga: Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Sudah Ditetapkan Pemerintah, Kerja Sampai…

  1. PNS dan Calon PNS;
  2. PPPK;
  3. Prajurit TNI;
  4. Anggota Polri; dan
  5. Pejabat Negara.

CPNS hendaknya berbahagia sebab pemerintah juga selalu memperhatikan nasib CPNS kedepannya, maka diberikan gaji ke 13 agar kehidupannya bisa lebih sejahtera.

Pencairan gaji ke 13 untuk CPNS dan PNS memiliki perbedaan nominal, dimana hal itu juga diatur dalam pasal 7 PP Nomor 15 Tahun 2023, yaitu CPNS akan menerima gaji ke 13 yang dananya bersumber dari APBN, diantaranya terdiri dari:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x