Siap-Siap! Gaji ke 13 Sebentar Lagi Cair, Intip Yuk Besar Komponen Gaji Pokok PNS Semua Golongan!

15 Mei 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi gaji pokok PNS setiap golongan /

BERITASOLORAYA.com – Para PNS atau Pegawai Negeri Sipil segera bersiap dan bergembira karena sebentar lagi gaji ke 13 akan segera dicairkan.

Seperti yang sudah tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, jika gaji ke 13 ini akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni sampai Juli.

Tentu kabar gembira ini sangat dinantikan oleh para PNS, terlebih gaji ke 13 ini diberikan pemerintah kepada para PNS sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja PNS dan untuk membantu meningkatkan kesejahteraaan.

Pencairan gaji ke 13 pada bulan Juni nanti ini bisa menjadi dana atau biaya untuk pendidikan dan kebutuhan, terlebih pada bulan Juni dan Juli ini merupakan peralihan tahun ajaran baru.

Baca Juga: TOP 20 SMA dan MA Terbaik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 Sekolah Negeri Ranking 25 Besar Nasional

Para PNS bisa memanfaatkan gaji ke 13 ini untuk biaya masuk sekolah atau kuliah anak-anak mereka, sehingga gaji ke 13 ini dapat dimanfaatkan atau dipakai dengan tepat.

Perlu diketahui jika gaji ke 13 yang diberikan kepada PNS ini tidak hanya gaji pokok saja, tetapi masih ada tunjangan pangan, tunjangan keluarga, kinerja, dan tunjangan lainnya yang akan diterima.

Selain itu, perlu diketahui juga jika gaji ke 13 yang dibayarkan kepada para PNS ini bersumber dari APBN untuk pemerintah pusat dan untuk pemerintah daerah gaji ke 13 ini dari APBD.

Lalu, berapa gambaran besar gaji pokok para PNS ini dari setiap golongannya? Jika anda ingin mengetahuinya, simak di bawah ini daftar gaji pokok PNS untuk setiap golongan. Yang telah dilansir BeritaSoloRaya.com.

Baca Juga: SEGINI Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi atau TPG untuk Guru Golongan 3 dan 4, Sampai Jutaan?

Gaji PNS golongan I sampai dengan IV:

1. Golongan I

• Golongan IA: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
• Golongan IB: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
• Golongan IC: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
• Golongan ID: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

2. Golongan II

• Golongan IIA: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000
• Golongan IIB: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
• Golongan IIC: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
• Golongan IID: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

3. Golongan III

• Golongan IIIA: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
• Golongan IIIB: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
• Golongan IIIC: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
• Golongan IIID: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

Baca Juga: Jalan Tol Cilacap -Jogja Akan Dibangun, Berikut Daftar Desa yang Dilalui dan Besaran Ganti Rugi per Meternya

4. Golongan IV

• Golongan IVA: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
• Golongan IVB: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
• Golongan IVC: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
• Golongan IVD: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
• Golongan IVE: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200

Itulah besar atau jumlah gaji pokok yang diterima oleh PNS setiap golongannya, para PNS pastinya patut berbahagia karena jumlah gaji ke 13 yang mereka terima jumlahnya cukup besar.

Demikian informasi mengenai gaji pokok PNS yang merupakan salah satu komponen dari gaji ke 13 yang akan diterima PNS pada bulan Juni nanti.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Anggita Kusmadewi

Tags

Terkini

Terpopuler