SEGINI Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi atau TPG untuk Guru Golongan 3 dan 4, Sampai Jutaan?

- 15 Mei 2023, 06:10 WIB
Berapa nominal potongan pajak TPG bagi guru sertifikasi berstatus PNS golongan 3 dan golongan 4? Benarkah nominalnya mencapai jutaan?
Berapa nominal potongan pajak TPG bagi guru sertifikasi berstatus PNS golongan 3 dan golongan 4? Benarkah nominalnya mencapai jutaan? /Pexels.com/@robertlens



BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak yang diberikan kepada guru sertifikasi.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2023, guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN (PNS dan PPPK) berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan.

TPG diberikan per triwulan atau tiga bulan sekali. Namun, terdapat potongan pajak bagi TPG yang akan diterima guru sertifikasi.

Lantas, berapa nominal potongan pajak TPG bagi guru sertifikasi berstatus PNS golongan 3 dan golongan 4? Benarkah nominalnya mencapai jutaan? Berikut selengkapnya.

Baca Juga: CEK TPG Guru Sertifikasi yang Disebutkan Naik 50 Persen Jika Memenuhi Ketentuan Ini…

Secara umum, aturan pemotongan pajak untuk penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD dimuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2010.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturan tersebut, terdapat beberapa klasifikasi potongan pajak berdasarkan golongan PNS.

Bagi PNS golongan 1 dan 2 dikenai potongan pajak penghasilan sebesar 0 persen. Adapun bagi PNS golongan 3 dikenai potongan pajak penghasilan sebesar 5 persen. Sementara itu, bagi PNS golongan 4 dikenai potongan pajak sebesar 15 persen.

Selanjutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS ditampilkan tabel besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja PNS.

Baca Juga: SAH, Guru Wajib Tahu, Ada Peraturan Baru dari Kemdikbud Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Berikut Ini...

Dalam artikel ini diambil contoh guru PNS golongan 3A dan 4A dengan masa kerja 10 tahun.

Guru PNS golongan 3a dengan masa kerja 10 tahun, gaji pokok yang diterima per bulan adalah sebesar Rp3.012.000. Sementara guru PNS golongan 4a dengan masa kerja 10 tahun gaji yang diterima per bulan adalah sebesar Rp3.554.900.

Dengan demikian, sekali cair, tunjangan sertifikasi atau TPG yang diterima guru PNS golongan 3 a dengan masa kerja 10 tahun adalah sebesar Rp9.036.000.

Baca Juga: ​​YES, Ribuan Guru Berikut Segera Diikutkan Program Sertifikasi atau PPG 2023, Ada 3 Standar…

Jika besaran potongan pajak 5 persen, maka besaran potongan pajak dari TPG yang diterima adalah sebesar Rp451.800.

Sementara itu, untuk guru sertifikasi golongan 4a masa kerja 10 tahun, besaran TPG yang diterima sekali cair adalah 3 kali gaji pokok, yakni Rp10.664.700.

Apabila jumlah tersebut dipotong pajak 15 persen, maka besaran potongan TPG adalah Rp1.599.705.

Selain potongan pajak, jika mengacu Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan, terdapat potongan 5 persen dari gaji PNS per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemerintah selaku pemberi kerja dan 1 persen dibayar PNS sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x