Jokowi Buat Aturan Baru Bagi PNS di 2023, Hari Sampai Jam kerja Kini Jauh Lebih Singkat dan Cepat

17 Mei 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh penting lainnya menghadiri puncak Musra relawannya. /Dok: presidenri.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi PNS dimana Presiden Jokowi sudah menetapkan hari dan jam kerja baru yang sudah mulai berlaku tahun 2023.

 

Jokowi akan membuat aturan tentang jam kerja baru bagi PNS yang sudah mulai berlaku dari mulai Mei 2023 ini.

PNS akan mendapatkan hari dan jam kerja baru dari Jokowi yang jauh lebih cepat dan juga menjadi lebih fleksibel dengan peraturan baru.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Jam Kerja Baru PNS, Berlaku Mei 2023, Kini Masuk Kantor Jadi...

Jokowi sudah melakukan tanda tangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang berisikan tentang hari kerja dan jam kerja di instansi pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan terbaru ini, ASN di pemerintah pusat sampai daerah hanya akan bekerja selama 5 hari dalam satu minggu saja, yaitu dari hari Senin-Jumat.

Aturan hari kerja baru bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah ini sudah berlaku di bulan Mei 2023.

Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...

Hari kerja bagi ASN di instansi pemerintah sudah ditetapkan di dalam Perpres Nomor 21 Pasal 3 ayat 2 yang berisikan tentang hari kerja di instansi pemerintah untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Selain hari kerja yang sudah ditetapkan oleh Jokowi, PNS juga mendapatkan jam kerja baru dalam sepekan yaitu 37,5 jam.

Tapi, jam kerja tersebut di luar jam istirahat sehingga rata-rata jam kerja setiap harinya adalah 7,5 jam.

Baca Juga: RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...

Untuk jam kerja ASN ini sudah ditetapkan di dalam Perpres Pasal 4 ayat 1 yang berisikan tentang jam kerja di instansi pemerintah sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk ke dalam jam istirahat.

Untuk jam masuk kerjanya ASN akan dimulai serentak pada pukul 07:30 dengan jam istirahat adalah sebanyak 60 menit.

Untuk hari Jumat, ASN akan mendapatkan jam istirahat sebanyak 90 menit dan sudah ditetapkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: WADUH, Tunjangan Anak Pada Gaji ke 13 PNS 2023 Bisa Dihapus Pemerintah Kalau Masuk Golongan Berikut..

Bagi ASN yang melebihi jam kerja tersebut akan dihitung sesuai dengan penilaian kinerja pegawai yang sudah ditetapkan di dalam Perpres Nomor 21 Pasal 4 ayat 7.

Jadi, itulah hari dan jam kerja baru ASN yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi kepada PNS di instansi pusat sampai daerah. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler