KUR BCA Berikan Tambahan Dana hingga Rp500 Juta bagi Pengusaha, Cek Syaratnya di Sini

18 Mei 2023, 14:29 WIB
Ilustrasi - syarat KUR BCA bagi pengusaha /Freepik/Lifestylememory

BERITASOLORAYA.com – Bantuan dana dari Bank Central Asia atau BCA hingga Rp500 juta akan diberikan kepada pengusaha dengan syarat tertentu melalui KUR BCA.

Tak hanya syarat, BCA juga memberikan ketentuan KUR berdasarkan jenis KUR BCA tersebut guna mempermudah nasabah dalam memahami dan memilih program yang akan diambil yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Dalam penyalurannya terdapat tiga jenis KUR BCA yang telah dilansir oleh BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BCA yang disesuaikan dengan kebutuhan calon nasabah BCA salah satunya pengusaha.

Layanan dengan plafon lebih dari Rp10.000.000 hingga Rp100.000.000 merupakan jenis KUR Mikro dari BCA sedangkan layanan dengan plafon lebih dari Rp100.000.000 hingga Rp500.000.000 merupakan jenis dari KUR Kecil yang akan diberikan BCA kepada pengusaha.

Baca Juga: Ada Tambahan Dana hingga Rp10 Juta dengan Angsuran Ringan dari Bank BRI, Begini Syaratnya

Sementara itu, layanan dengan maksimal plafon hingga Rp500.000.000 yang juga akan diberikan oleh BCA merupakan jenis layanan dari KUR Khusus.

Namun, untuk mendapatkan bantuan dana dari BCA tersebut, calon nasabah BCA termasuk pengusaha harus memenuhi persyaratan dari pihak bank.

Dana tambahan dari BCA untuk calon nasabah BCA akan diberikan kepada calon nasabah BCA termasuk salah satunya pengusaha dengan syarat harus memiliki Kartu Tanda Identitas (KTP) dan harus mempunyai sebuah usaha dengan jangka waktu tertentu yakni minimal enam bulan lamanya.

Bukan hanya itu yang menjadi syarat dari BCA, tapi calon nasabah juga diharuskan untuk tidak memiliki KUR yang sedang berjalan di Bank lainnya jika ingin mendapatkan dana tambahan modal usaha dari BCA.

Dilansir dari laman resmi BCA bahwa BCA juga akan memberikan dana tambahan kepada nasabah yang belum pernah menerima fasilitas Kredit Produktif melalui KUR BCA.

Baca Juga: SUDAH RILIS 3.043 Nama Guru Honorer yang Prioritas Diangkat Jadi ASN PPPK 2023, Khusus Golongan Ini...

Setelah memenuhi persyaratan yang sudah dideskripsikan, pengusaha yang akan menjadi calon nasabah BCA harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan dana tambahan dari BCA.

Dalam persyaratan sebelumnya disebutkan bahwa calon nasabah harus memiliki KTP, maka pada saat ingin melakukan pendaftaran dan mendapatkan dana tambahan dari BCA diharuskan untuk membuktikan dokumen berupa KTP tersebut.

Selain KTP, persyaratan lainnya adalah untuk calon nasabah yang akan mencairkan dana dari BCA dengan plafon di atas Rp50.000.000 diharuskan untuk memiliki NPWP.

Persyaratan selanjutnya yakni calon nasabah BCA diharuskan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan membuktikannya pada saat proses pendaftaran.

Calon nasabah BCA juga diminta untuk membuktikan usaha yang sudah dijalankan selama minimal enam bulan tersebut dengan adanya Surat Keterangan Usaha/NIB.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler