AKHIRNYA Menpan RB Beri Lampu Hijau Soal Kenaikan Gaji PNS 2023 Bersama Menkeu, Berapa Nominalnya?

18 Mei 2023, 17:29 WIB
Ilustrasi - Menpan RB beri lampu hijau terkait kenaikan gaji PNS /Tangkapan Layar/Kemenkeu RI


BERITASOLORAYA.com – Senyum bahagia akan kembali terlukis di wajah para PNS. Pasalnya, isu mengenai kenaikan gaji PNS ternyata sedang diusulkan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, bersama Menkeu, Sri Mulyani.


Tentunya, berita terkait kenaikan gaji PNS ini seolah menjadi angin segar. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak isu yang beredar bahwa gaji mereka akan segera dinaikan. Namun, belum ada kepastian mengenai hal tersebut.

Dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran, Menpan RB menjelaskan bahwa usulan kenaikan gaji tersebut merupakan bagian dari rencana perubahan nominal pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi para PNS.

Dalam hal ini, pemerintah sedang berupaya melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin. Dengan begitu, gaji PNS diusulkan akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: PROGRAM 1 JUTA GURU PPPK Baru Capai Segini, Guru Honorer Sumringah! Simak..

Anas bahkan mengatakan jika usulan kenaikan gaji PNS ini sedang dibahas secara intens bersama Menkeu. Meskipun begitu, Menpan RB mengatakan jika ini bukan sebuah hal yang ringan, bahkan ia mengaku mengulik bahasan ini hingga malam bersama Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Menpan RB mengatakan jika saat ini besaran tunjangan kinerja yang diberikan pada PNS tidak akan dupukul sama rata dalam satu golongan dan instansi yang sama.

 

Menurutnya, seharusnya PNS yang berada dalam satu golongan dan instansi yang sama, tidak menerima besaran tunjangan kinerja yang sama. Pasalnya, tunjangan kinerja seharusnya diberikan kepada PNS dengan kinerja yang baik.

Menpan RB juga menegaskan, mestinya besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS yang kerja dan tidak bekerja nominalnya berbeda. Apabila tidak ada diferensiasi, dikhawatirkan akan mengurangi semangat para PNS dalam bekerja.

Baca Juga: Peringatan  Hari Kearsipan, Komunitas Historia Gelar Pameran: Harapannya agar Pemerintah Dapat...

Hingga saat ini, aturan mengenai kenaikan gaji PNS tersebut masih dalam proses pembahasan. Namun, Menpan RB menargetkan jika ketentuan ini akan segera berlaku pada tahun depan.

Sebagai informasi, kenaikan terakhir kali gaji PNS dilakukan pada tahun 2019. Artinya, sudah 4 tahun berturut-turut gaji PNS tidak mengalami perubahan.

Kenaikan gaji PNS pada masa itu didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa Jokowi menaikkan gaji PNS sekira 5%. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: SIMULASI Pinjaman KUR 30 Juta di Bank BRI Tanpa Jaminan, Angsuran Irit Mulai Rp900 Ribuan per Bulan

Menurut PP 15/2019, gaji PNS di seluruh Indonesia dengan masa jabatan terendah yaitu sebesar Rp1.560.800. sementara itu, besaran gaji untuk masa jabatan tertinggi yaitu Rp5.901.200.

Lalu, berapa kenaikan gaji PNS yang direncanakan Menpan RB saat ini? Dalam pertemuan Rakornas Pelaksanaan Anggaran, tidak disebutkan berapa nominal kenaikan gaji PNS yang diusulkan. Namun, Menpan RB menyebutkan bahwa rumusan ini akan diselesaikan secepatnya.***

Editor: Alin Intan Syaidah

Sumber: Kemenkeu RI

Tags

Terkini

Terpopuler