BEDA PNS dan PPPK sesuai UU ASN Terbaru, dari Masa Kerja sampai Besaran Gaji

- 18 Mei 2023, 06:52 WIB
Simak perbedaan PNS dan PPPK sesuai peraturan terbaru tentang ASN, berkaitan dengan masa kerja hingga besaran gaji.
Simak perbedaan PNS dan PPPK sesuai peraturan terbaru tentang ASN, berkaitan dengan masa kerja hingga besaran gaji. /Pixabay/ iqbal nuril anwar



BERITASOLORAYA.com – Simak perbedaan PNS dan PPPK sesuai peraturan terbaru yang masih berlaku tentang ASN, yakni Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait masa kerja dan besaran gaji.

Pemerintah akan kembali mengadakan penerimaan calon PNS dan PPPK tahun anggaran 2023 untuk memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintahan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturan tersebut, yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.

Adapun yang dimaksud dengan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian atau menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Guru Honorer Merapat! Kemdikbud Sampaikan Hal Ini untuk PPPK 2023, Ada Kejutan Mendikbud

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baik PNS maupun PPPK termasuk dalam jenis kepegawaian ASN sesuai pasal 6 UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Lebih spesifik dalam pasal 7 disebutkan bahwa PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap. Masa kerja PNS dibatasi batas usia pensiun sesuai jenis kepegawaian masing-masing.

Sementara itu, PPPK diangkat dengan perjanjian kerja atau dibatasi jangka waktu tertentu yakni minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.

Terkait pemberian hak, tentu saja ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Bagi PNS, sesuai pasal 21, ada beberapa hak yang akan diterima yakni antara lain:

a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas,
b. Cuti
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua,
d. Perlindungan
e. Pengembangan kompetensi.

Adapun hak yang diterima PPPK sesuai pasal 22 antara lain:

a. Gaji beserta tunjangan,
b. Cuti,
c. Perlindungan, dan
d. Pengembangan kompetensi.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x