PENTING, Ternyata Tenaga Honorer Harus Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Pengangkatan Jadi ASN. Apa Saja?

18 Mei 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN /Dok: bandung.go.id

BERITASOLORAYA.com – Setelah mengabdi sekian lama, tentunya tenaga honorer ingin mendapatkan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengangkatan sebagai ASN tentu saja menggembirakan tenaga honorer karena akan menjamin masa depan karir dan kesejahteraan para pegawai non ASN tersebut.

Selain itu, dengan diangkat sebagai ASN, tenaga honorer akan bisa mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang sama seperti pegawai pemerintah lainnya.

Jika dikaitkan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN juga merupakan sebuah tindakan atau kebijakan yang penting dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Daerah Ini Kembali Lakukan Pendataan Tenaga Honorer, Pastikan Tahun 2023 Tak Lagi Terima Non ASN

Adapun yang dimaksud dengan pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, ternyata ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara, yang salah satunya adalah batas usia masuk.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari UU ASN, agar dapat menjadi calon ASN, seorang tenaga honorer harus memenuhi akumulasi masa kerja minimal 3 tahun secara terus menerus.

Persyaratan lainnya adalah tenaga honorer belum memasuki batas usia pensiun. Adapun perincian adalah sebagai berikut:

Baca Juga: TPG atau Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Golongan Ini akan Alami Pengurangan. Segini Besarannya…

1. Batas usia pensiun bagi ASN yang memegang jabatan sebagai Pejabat Administrasi adalah 58 tahun.

2. Batas usia pensiun bagi ASN yang memegang jabatan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun.

3. Batas usia pensiun bagi ASN yang memegang jabatan sebagai Pejabat Fungsional akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila tenaga honorer telah memenuhi kriteria tersebut, maka akan dapat mengikuti seleksi CASN yang nantinya akan diselenggarakan pemerintah.

Tentu saja tenaga honorer akan melalui proses seleksi yang cukup ketat untuk bisa lulus dan mendapatkan pengangkatan sebagai ASN.

Jika dilihat dari pola yang berlaku dalam rekrutmen PPPK tahun 2022, tenaga honorer kategori THK II adalah yang akan mendapatkan prioritas utama karena memiliki masa kerja yang lebih lama.

Baca Juga: The Psychology of Money: Buku yang Membahas tentang Hubungan Uang dengan Psikologis Manusia

Meskipun demikian, tenaga honorer yang lebih muda dan lebih sedikit masa kerjanya juga tetap memiliki potensi untuk mendapatkan pengangkatan sebagai ASN PPPK.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini pemerintah melalui Kementerain PANRB masih terus berupaya mencarikan solusi yang paling tepat untuk menangani masalah tenaga honorer.

Proses pencarian solusi tersebut juga melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan seperti DPR RI, organisasi pemerintah, dan perwakilan tenaga honorer.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler