Menengok Lagi Nilai Sejarah Rumah Moh Yamin yang Disita Bank, KRMH Roy Berharap Hak kembali ke Keluarga

22 Mei 2023, 19:18 WIB
Menengok lagi nilai sejarah rumah Pahlawan Nasional Moh Yamin yang masih disita oleh pihak Bank BJB, pascaeksekusi 2 Juli 2020 silam. /

BERITASOLORAYA.com - Rumah keluarga Pahlawan Nasional Moh Yamin hingga saat ini masih disita oleh pihak Bank BJB, pascaeksekusi 2 Juli 2020 silam. Salah satu cucu Moh Yamin, KRMH Roy Rahajasa Yamin berharap hak kembali ke keluarga, menengok nilai sejarah rumah Moh Yamin tersebut.

Apalagi, rumah tinggal Moh Yamin yang merupakan kakek KRMH Roy mempunyai nilai sejarah  yang tinggi, sebagai hunian seorang pahlawan nasional yang menjadi sebuah bagian penting sejarah berdirinya Republik Indonesia.

KRMH Roy akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kembali rumah kakeknya, Pahlawan Nasional Moh Yamin, yang mempunyai nilai sejarah yang tinggi baik bagi masyarakat maupun  keluarganya. 

KRMH Roy bertutur, nilai sejarah itu tidak bisa terukur dengan uang, oleh karena itu dia akan berjuang mendapat  kembali rumah keluarga Pahlawan Nasional Moh Yamin. 

Moh Yamin lahir 23 Agustus 1903 di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat. Dia adalah sosok penting dalam perumusan teks Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Moh Yamin mempunyai cita-cita dan pemikiran besar, dia juga merupakan seorang sastrawan, pemikir sejarah, ahli bahasa, ahli hukum, dan politikus.

Baca Juga: Gibran Mention Rania Yamin di Twitter, Ada Apa dengan Cicit Mangkunegara VIII Ini?

 Bahkan, setelah merdeka, Moh Yamin juga pernah dipercaya sebagai menteri yang mengurus bidang pendidikan. Dia juga turut mendirikan perguruan tinggi pendidikan guru di Bandung, Jawa Barat, Malang Jawa Timur, dan Batu Sangkar, Sumatera Barat.

Selain itu, Moh Yamin juga terlibat dalam perumusan UUD 1945. Pun, karena kepiawaiannya, dia pernah menulis buku Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 1951. Dia wafat pada 17 Oktober 1962. Mohammad Yamin ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada tahu 1973 karena jasanya yang besar terhadap bangsa.

Rumah tinggal Moh Yamin yang berada di Jalan Diponegoro No 10, di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat ini berdiri di atas tanah seluas 1.600 meter persegi.

Baca Juga: Profil Rania Maheswari Yamin, Cicit Pahlawan Nasional Mohammad Yamin dan Keturunan Mangkunegaran

Rumah tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah DKI Jakarta. Sebagaimana yang dituturkan oleh KRMH Roy Rahajasa Yamin, cucu dari Pahlawan Nasional Moh Yamin, rumah itu telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

Bukti tersebut terungkap dalam sertifikat yang ditunjukkan kepada tim BeritaSoloraya.com.

“Pemprov DKI Jakarta
Piagam Penghargaan
diberikan kepada:
Rumah Tinggal Ibu Satuti Yamin
Jl Diponegoro 10, Jakarta Pusat
atas dedikasinya dalam merawat serta melestarikan bangunan
Cagar Budaya agar lebih dikenal masyarakat dan diakui masyarakat
Terpilih sebagai
Bangunan Cagar Budaya
Penerima Penghargaan Anugerah Budaya Tahun 2013.”

Penghargaan tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

 

Setelah itu, Rumah GRAy Satuti Yamin yang ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai keputusan Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014 yang ditetapkan pada 15 Januari 2014, mendapat penghargaan berupa uang pembinaan.

Satuti bersama penerima anugerah penghargaan pelestari budaya DKI Jakarta, selain mendapat piagam penghargaan juga mendapat uang pembinaan yang diambil dari APBD DKI Jakarta.

 

 
Kasus Bermula
Kasus ini terjadi ketika KRMH Roy Rahajasa Yamin, salah satu cucu Moh Yamin mendapat proyek dari pemerintah tahun 2010. Melalui PT RADNET, pihaknya dipercaya oleh pemerintah untuk mengerjakan proyek untuk program internet desa, MPLIK & Desa Pinter. Proyek ini diinisiasi oleh Kominfo dibawah kepemimpinan Menteri Tifatul Sembiring.

Untuk mengerjakan proyek tersebut, Roy meminjam dana dari Bank BJB dengan jaminan tagihan proyek senilai Rp225 miliar tersebut serta jaminan tambahan rumah Jl Diponegoro 10, Jakarta Pusat senilai Rp145 miliar.

Celakanya, hingga proyek tersebut selesai di tahun 2014, Kominfo tak segera membayar tagihan, untuk mendapatkan haknya, Roy mengambil jalur hukum. Tahun 2017, sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia pemerintah wanprestasi kepada PT RADNET.

Baca Juga: SELAMAT, Dana KJP Plus Tahap 1 Cair Bulan Mei 2023, Ini Cara Mudah Cek Penerima dengan NIK

“Sayangnya sejak putusan banding 2017 inkrah dan teguran saya kepada pemerintah tahun 2018 itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah dan celahnya ini dimanfaatkan oleh orang-orang atau yang diduga oknum orang di bank, pengadilan, pertanahan dengan memanfaatkan UU kepailitan dan UU perbankan,” jelas Roy Rahajasa.

Kominfo yang tak segera membayar tagihan proyek tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan diduga sengaja memanfaatkan kondisi tersebut untuk menguasai asetnya, hingga tahun 2019, PT RADNET dipailitkan, kemudian BJB menyita rumah Moh Yamin di Jl Diponegoro No 10 pada 2 Juli 2020.

 Dia melanjutkan, rumahnya diambil dan tagihan proyek tersebut juga diambil. “Tagihannya itu kan Rp225 miliar hutangnya Rp145 miliar, tagihannya lebih besar kenapa harus sita rumah? Ya karena diduga ada oknum-oknum yang ingin menguasai aset itu,” tandas Roy.

Hingga saat ini, Roy masih terus berupaya untuk mendapatkan kembali hak keluarganya, mendapatkan kembali rumah Moh Yamin. Selain menempuh upaya hukum, Roy juga bersurat kepada kementerian terkait hingga kepada presiden.***

 

Editor: Amrih Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler