BERITASOLORAYA.com - PT RADNET tempuh upaya hukum hingga bersurat ke presiden, KRMH Roy Rahajasa berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan kembali rumah peninggalan pahlawan nasional Moh Yamin.
KRMH Roy, selaku pendiri PT RADNET sudah melakukan sejumlah usaha mulai dari upaya hukum hingga bersurat ke presiden untuk mendapatkan haknya kembali berupa rumah keluarga besar Pahlawan Nasional Moh Yamin.
Rumah Moh Yamin yang berada di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, telah disita oleh Bank BJB pada 2 Juli 2020 lalu dampak dari PT RADNET yang dipailitkan. Untuk mendapatkan hak keluarganya tersebut, KRMH Roy menempuh upaya hukum hingga bersurat ke presiden.
Meski sudah melakukan semua daya upaya mulai menempuh jalur hukum hingga bersurat ke presiden, hasilnya belum terlihat. KRMH Roy tak patah arang untuk tetap akan melakukan jalur yang benar untuk mendapatkan kembali rumah kakeknya, Pahlawan Nasional Moh Yamin.
Mengingat kembali masalah yang membelit KRMH Roy Rahajasa Yamin, cucu dari Pahlawan Nasional Moh Yamin, yang juga cucu dari Mangkunegara VIII, Puro Mangkunegaran, Surakarta. Dia mendirikan Internet Service Provider (ISP) PT RADNET atau Rahajasa Media Internet pada tahun 1994.
Tahun berlalu dan pada 2010, PT RADNET mendapat kepercayaan pemerintah melalui Kominfo untuk menggarap proyek internet desa, MPLIK & Desa Pinter. Program tersebut diinisiasi oleh kementerian Kominfo yang saat itu di bawah Menteri Tifatul Sembiring.