SELAMAT, Dana KJP Plus Tahap 1 Cair Bulan Mei 2023, Ini Cara Mudah Cek Penerima dengan NIK

- 21 Mei 2023, 11:09 WIB
Dana KJP  Plus tahap 1 bakal cair pada bulan Mei 2023, ini cara cek penerima dengan menggunakan NIK.
Dana KJP Plus tahap 1 bakal cair pada bulan Mei 2023, ini cara cek penerima dengan menggunakan NIK. /Tangkapan layar kjpkjakarta.go.id.

BERITASOLORAYA.com - Selamat, dana KJP Plus tahap 1 bakal cair pada bulan Mei 2023, ini cara mudah cek penerima dengan menggunakan NIK. Baca selengkapnya di artikel ini.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program dari Pemerintah DKI Jakarta untuk membantu penuntasan pendidikan dasar 12 tahun. Selain itu, program peningkatan keahlian umum bagi warga yang berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Cara cek penerima KPJ Plus Tahap 1 bisa dengan NIK

Bantuan KJP Plus Tahap 1 yang cair bulan Mei 2023 ini tentu sangat membantu bagi orangtua yang tidak mampu karena dengan bantuan pendidikan ini bisa sedikit meringankan beban dalam membiayai putra-putrinya. Inilah cara cek dengan NIK untuk mengetahui bantuan KJP yang cair bulan Mei 2023.

Pencairan KJP Plus Tahap 1 di bulan Mei 2023 ini akan membantu masyarakat Jakarta untuk membelanjakan kebutuhan perlengkapan sekolah menjelang tahun ajaran baru. Inilah cara cek dengan NIK untuk mengetahui penerima KJP Plus.

Baca Juga: WEEKEND KE MALIOBORO NAIK KERETA, Cek Dulu Jadwal KRL Solo-Jogja, Sabtu, 20 Mei dan Minggu, 21 Mei 2023.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebutkan total dari penerima KJP Plus sekira 803.121 siswa yang terdaftar di sekolah negeri dan swasta. Bantuan sosial ini nilainya bervariasi setiap jenjangnya. Tahap 1 ini cair bulan Mei, untuk mengecek calon oenerima bisa gunakan NIK.

Dia menambahkan jika target pencairan KJP Plus dan KJMU periode ini akan cair Mei 2023.“Siswa atau mahasiswa calon jemaah KJP PLus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan (proses ini) selesai 24 Mei 2023," jelas Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Waluyo Hadi, seperi dilansir BeritaSoloraya.com dari ANTARA, Sabtu, 20 Mei 2023.

Untuk itu, ketahui syarat bagi siswa-siswi yang bisa menjadi penerima KJP Plus. Tak hanya siswa yang bersekolah di sekolah negeri, tapi juga anak-anak yang menempuh pendidikan di lembaga swasta.

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x