WADUH, MenpanRB Akan Rombak Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS, Alasannya Adalah...

24 Mei 2023, 12:17 WIB
Syarat Usia untuk Honorer jadi ASN. MenpanRB Sudah Tentukan Ini di Tahun 2023, Lebih Menyejahterakan? /Dok: menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - MenpanRB akan melakukan perombakan untuk menghitung Tunjangan Kinerja atau Tukin yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil.

 

Perombakan perhitungan Tunjangan Kinerja bagi PNS ini akan dilakukan oleh MenpanRB sebagai bentuk ketimpangan antara daerah soal pencairan Tukin ini.

MenpanRB berharap, setelah dilakukan perombakan dengan rumus, Tunjangan Kinerja PNS bisa menjadi adil dan merata untuk setiap daerah di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Resmi Menghapus 6 Hari Masuk Kerja, Nasib Guru PNS Sekolah Negeri Bagaimana ?

MenpanRB akan melakukan perombakan perhitungan Tukin PNS dengan rumus karena merasa jomplang dengan nilai nominal yang diterima oleh setiap PNS.

Padahal, pemerintah memberikan Tunjangan Kinerja kepada PNS yang mempunyai nilai lebih dan berprestasi dalam bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam pembayaran Tukin untuk PNS, ada daerah yang Tukinnya sangat rendah dan ada daerah yang Tukinnya sangat tinggi sekali.

Baca Juga: Dear Guru Sertifikasi, Ini Penyebab TPG 2023 Tidak Bisa Dicairkan, Tolong Jangan Lakukan Hal Ini...

Ketimpangan nominal Tukin ini terjadi karena perhitungan dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

MenpanRB berharap pembayaran Tukin yang diberikan kepada PNS bisa mendorong kerja PNS untuk membedakan mana PNS yang kerja dengan malas-malasan dan PNS yang kerja dengan rajin dan profesional.

Karena hal tersebut, pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah soal Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: HORE! 848 KPM di Kedungwuni Pekalongan Terima BLT BPNT dan PKH Tahap 2 Mei 2023, Cek 7 Kategori Daftar KPM

Tukin akan diberikan untuk PNS yang bekerja dengan rajin dan akan menjadi pembeda antar PNS yang bekerja dengan malas.

Lalu, akan ada aturan terbaru yang mengubah perhitungan Tukin dengan mengacu kepada kinerja apartur di institusi tertentu.

MenpanRB juga akan merubah rumusan menghitung Tunjangan Kinerja yang akan mengacu kedalam PP Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: RESMI ! Jokowi Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja PNS 2023, Kini Masuk Kantor Hanya...

MenpanRB memperkirakan kalau perhitungan rumusan Tukin yang baru bagi PNS akan selesai dalam waktu dua bulan dan bisa segera direalisasikan.

Hal ini sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi agar ASN bisa meningkat secara kinerja agar menciptakan birokrasi pemerintahan Indonesia menjadi birokrasi kelas dunia. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler