Tidak Ada Batas Usia Jamaah Haji dari Arab Saudi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sebut Ini

26 Mei 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi. Wakil ketua komisi VIII DPR RI Moeklis Sidik bersyukur atas kebijakan Arab Saudi untuk jamaah haji dengan tidak menerapkan batas usia /Pexels.com/Zawawi Rahim

BERITASOLORAYA.com - Moekhlas Sidik selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI bersyukur karena Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 tidak memberi batas usia untuk jamaah haji.

Hal itu disampaikan olehnya di depan jamaah haji kelompok terbang (kloter) III asal Jawa timur yakni Sampang, Bangkalan, dan Surabaya, bertempat di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Gedung Muzdalifah Rabu, 24 Mei 2023.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut juga menyampaikan jika kebijakan pemerintah Arab Saudi ini berbeda dengan tahun 2022. Dimana dulunya ditentukan batas usia jamaah haji maksimal berusia 65 tahun ketika berangkat.

Di kesempatan yang sama Moekhlas meminta agar jamaah haji kloter III dapat menjaga kesehatan. Selama 40 hari di Arab Saudi, ia berharap seluruh jemaah haji dapat mengerjakan rangkaian ibadah dengan keadaan sehat secara jasmani dan rohani.

Baca Juga: Profil Ustadzah Halimah Alaydrus, Penulis dan Pendakwah Wanita

"Kalau tahun sebelumnya ada pembatas maksimal 65 tahun,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik yang sebelumnya turut melepas keberangkatan kloter II.

Selama menunaikan ibadah haji di Arab Saudi, jemaah haji berhak menerima 66 kali makanan berat yang terbagi menjadi 3 sesuai dengan aktifitas ibadah haji. Menu makanan yang disajikan akan menyesuaikan dengan cita rasa Indonesia.

Jumlah 66 kali makan terbagi menjadi 44 kali makan di Kota Mekah, 18 kali makan di Kota Madinah, dan sisanya untuk menjelang masa puncak haji Armuzna sebanyak 4 kali makan untuk 2 hari.

Sedangkan Husnul Maram selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menyampaikan jika untuk keberangkatan kloter II terdapat 5 orang jamaah haji yang tidak dapat terbang.

Baca Juga: Ketahui 5 Aktivitas Sederhana Jaga Kesehatan Mental di Tempat Kerja, Ayo Para Pekerja Merapat!

Dari 5 orang jamaah haji kloter II keberangkatan Surabaya tersebut, 3 orang sedang sakit dan 1 orang merupakan pendamping jamaah yang sakit, semuanya berasal dari Bangkalan. Sedangkan satu orang lagi batal berangkat karena meninggal dan berasal dari Surabaya.

Selanjutnya untuk kloter II, jamaah haji yang gagal berangkat sejumlah 2 orang sepasang suami istri. Keberangkatan mereka tertunda karena sang suami sakit, sehingga sang istri ikut menunda keberangkatan.

Pada pemeriksaan kloter I, II, dan III ini panitia masih menemukan barang bawaan peserta yang dibawa dengan jumlah melebihi ketentuan. barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dikembalikan pada panita daerah.

Baca Juga: RESMI, Jadwal KRL Terbaru Jogja-Solo Mulai 1 Juni 2023, Kereta Terakhir di Hari Kerja Maju Jadi 17.45 WIB

Barang-barang tersebut berbentuk cair, gel, serta aerosol berupa air mineral, infus, susu kaleng, parfum, deodorant, pasta gigi, dan body lotion bervolume melebihi 100 ml. Ada pula rokok yang dibawa peserta berjumlah melebihi ketentuan.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler